spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

UPTD PPA PPU Siap Terima Laporan Kekerasan 24 Jam

PPU – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini siap menerima laporan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak selama 24 jam. Hal ini diungkapkan oleh Kepala UPTD PPA Kabupaten PPU, Hidayah, yang menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan.

“Kami siap siaga 24 jam untuk menerima laporan dari masyarakat terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tujuan utama kami adalah memastikan keamanan dan perlindungan bagi mereka yang menjadi korban,” kata Hidayah.

Hidayah menambahkan, layanan 24 jam ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih mudah dan cepat bagi korban kekerasan untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan. Pihaknya juga menyediakan tim pendamping profesional yang siap memberikan layanan psikologis, hukum, serta penanganan medis jika diperlukan.

“Kami memahami bahwa korban kekerasan sering kali merasa takut atau bingung untuk melapor, terutama di luar jam kerja. Dengan layanan 24 jam ini, kami berharap mereka bisa merasa lebih aman untuk menghubungi kami kapan saja,” ujar Hidayah.

Baca Juga:   Apresiasi Raihan Pemkab PPU Di Usia Ke-21, Zainal: Fokus Tingkatkan Pembangunan SDM

UPTD PPA Kabupaten PPU juga menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, rumah sakit, dan lembaga terkait lainnya untuk mempercepat proses penanganan kasus kekerasan. Layanan darurat ini, menurut Hidayah, adalah langkah konkret dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak yang rentan menjadi korban kekerasan di lingkungan rumah maupun masyarakat.

Hidayah berharap, dengan adanya layanan ini, kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan dapat meningkat dan para korban tidak merasa sendirian dalam menghadapi situasi sulit. “Kami mendorong siapa saja yang mengetahui atau mengalami kekerasan untuk segera melapor. Ini adalah langkah pertama untuk menghentikan kekerasan dan melindungi korban,” tutup Hidayah. (ADV/*SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER