PPU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) Dapil Penajam, Andi Muhammad Yusuf soroti banyaknya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diterima di Kabupaten PPU tidak bertahan lama dan mengajukan pindah.
Ia mengatakan kewenangan yang mengatur hal tersebut berada pada bupatinya. Sehingga perlu diatur dalam peraturan bupati agar tidak mudah mengajukan pindah sebelum mengabdikan dirinya minimal 20 tahun.
“Saya sebagai Anggota DPRD PPU pasti akan mendorong untuk mengatur CPNS yang diterima mengabdi dahulu di PPU, minimal 20 tahun baru dapat pindah,” ungkapnya, Rabu (11/09/2024).
Sehingga menurutnya, tidak ada kekurangan PNS lagi di Kabupaten PPU. Menurutnya, jangan sampai siapa saja yang diterima jadi mudah mengajukan pindah, padahal baru mengabdikan diri satu atau dua tahun.
“Padahal ada jatah setiap kabupaten kota sudah diatur untuk daerah kita,” tegasnya.
Begitu pun dengan formasi yang dibutuhkan, ia menjelaskan bahwa semuanya telah diperhitungkan oleh Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setkab PPU dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU.
“Kita tidak bisa intervensi karena ada analisa beban kerja dan ada rumusan yang harus dirumuskan oleh Ortal dan BKPSDM,” pungkasnya. (ADV/NAH)