spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPMD PPU Bersama LKD Sepaku Laksanakan Sosialisasi Transformasi Posyandu

PPU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan kegiatan sosialisasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) bersama Lembaga kemasyarakatan Desa (LKD) di Kecamatan Sepaku PPU.

Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Sosial Budaya Masayarakat Desa (Kesbumdes) DPMD PPU, Zulbair Amin mengatakan bahwa Posyandu bukan hanya melayani standar pelayanan kesehatan saja. Namun ada beberapa keterkaitan, pertama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, Dinas PUPR PPU dan DPMD PPU terkait dengan kelembagaannya.

“Ini merupakan suatu terobosan terbaru, posyandu bukan hanya melakukan pelayan Kesehatan namun ada beberapa kerjaan tambahan lainnya pula,” ungkapnya, Jumat (13/9/2024).

Sebelum melakukan sosialisasi kepada posyandu-posyandu di seluruh PPU, DPMD PPU melakukan sosialisasi secara internal terlebih dahulu. Terkait pelaksanaan carakerjanya dan cara melaksanakannya.

“Sebelum Kami melakukan sosialisasi ini Kami sudah melaksanakan sosialisasi kepada pihak yang bersangkutan, hal ini Kami lakukan agar tidak adanya saling bertabrakan terhadap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) pada penganggaran dan regulasi yang ada,” terangnya.

Selama 3 bulan kedepan Kami akan melakukan sosialisasi kepada seuluruh posyandu PPU, agar kiranya mendapatkan pemahaman yang jelas, serta tidak ada saling melemparkan disaat adanya ajuan anggaran dari pihak posyandu setempat.

Baca Juga:   PPU Satu dari 8 Daerah yang Terpilih Peringati HPSN 2025, Tohar: Perlu Evaluasi Besar Soal Sampah

“Ya, Kami kan melaksanakan sosialisasi terus menerus selama 3 bulan ke depan, agar Kita saling memahami apa yang menjadi tugas Kita masing-masing nantinya,” tutupnya. (ADV/NRD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER