PPU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan roda empat (R4) untuk memanfaatkan program uji KIR gratis yang telah berjalan selama sekitar satu tahun. Program ini bertujuan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan dan aman digunakan di jalan raya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub PPU, Halimah, menjelaskan bahwa uji KIR adalah kewajiban berkala yang harus dilakukan setiap enam bulan sekali untuk memastikan kelayakan kendaraan. Program uji KIR gratis ini berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Imbauan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan keselamatan berkendara. “Kami mengimbau agar pemilik kendaraan segera datang ke kantor kami dan memanfaatkan program ini,” ujar Halimah, Kamis (12/9/2024).
Dengan adanya program uji KIR gratis ini, masyarakat diharapkan tidak lagi memiliki alasan untuk mengabaikan kewajiban uji KIR berkala, yang penting untuk menjaga keselamatan di jalan raya.
“Kami berharap pemilik kendaraan, khususnya angkutan dan muatan, dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan kendaraannya dalam kondisi optimal,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa ada beberapa persyaratan untuk mengikuti uji KIR, seperti fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan buku uji berkala yang masih berlaku. Saat ini, buku uji berkala sudah berbasis digital, menggunakan Smart Card atau buku uji berkala elektronik.
“Untuk buku uji pertama, gunakan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Jangan lupa juga membawa KTP dan kendaraan dalam keadaan tidak bermuatan,” tambah Stefanus. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)