spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPMPTSP PPU Terapkan Sistem OSS dan SIPESAN, Proses Perizinan Lebih Efisien

PPU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mencapai angka luar biasa dalam penerbitan perizinan. Dengan total 2.732 izin terbit, baik untuk izin berusaha maupun non berusaha.

Kepala DPMPTSP Kabupaten PPU, Nurlaila, menjelaskan bahwa capaian ini melebihi target yang ditetapkan sebelumnya, dengan pencapaian sebesar 182 persen. Sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kunci utama dalam pengajuan izin berusaha di PPU, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Nurlaila menjelaskan bahwa OSS mengklasifikasikan izin berdasarkan risiko. Mulai dari risiko rendah, menengah, hingga tinggi, yang mencakup sektor-sektor seperti UMKM, properti, dan tambang.

“OSS itu lebih kepada perizinan berusaha, dengan klasifikasi risiko yang memudahkan pengelolaan izin di berbagai sektor,” ujarnya, Rabu (11/9/2024).

Untuk perizinan non berusaha, DPMPTSP PPU menerapkan aplikasi Sistem Non Perizinan Berusaha Serambi Nusantara (SIPESAN), yang resmi diluncurkan pada November 2023. Aplikasi ini mempermudah pengajuan perizinan non berusaha dengan sistem elektronik yang dapat diakses secara daring, mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan pemohon.

Baca Juga:   Bawaslu Superfest Digelar, Dekatkan Diri ke Masyarakat Menuju Pilkada Serentak 2024

“Dengan SIPESAN, masyarakat bisa mengajukan perizinan non berusaha dari mana saja tanpa harus datang ke Kantor DPMPTSP PPU,” terang Nurlaila.

Aplikasi ini mencakup sektor-sektor seperti pendidikan, izin praktik tenaga kesehatan, dan izin operasional sarana kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas.

Lebih lanjut, Nurlaila menambahkan bahwa digitalisasi pelayanan ini juga memberikan dampak positif bagi DPMPTSP PPU, yang kini dapat menghemat ruang dan biaya dalam penyimpanan arsip.

Dengan adanya inovasi ini, DPMPTSP PPU semakin mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan, seiring dengan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik secara digital.

“Selain memudahkan masyarakat, SIPESAN juga membantu kami dalam efisiensi administrasi,” pungkasnya.  (ADV/DiskominfoPPU/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER