spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Paslon Pilkada PPU 2024 Diharapkan Selaras dengan Visi RPJMD

PPU – Pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 2024 diwajibkan menyusun visi-misi yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar, menjelaskan bahwa RPJMD yang telah dirancang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU menjadi acuan penting bagi bakal calon kepala daerah dalam membentuk visi dan misi. Langkah ini bertujuan agar program kerja dan janji politik mereka sejalan dengan arah pembangunan PPU di masa depan.

“Calon pasti mengambil acuan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan RPJMD 2025-2029,” ujar Tohar.

Tohar menambahkan bahwa penyesuaian visi dan misi ini merupakan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Dokumen terkait telah diserahkan oleh Pemkab PPU kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU.

RPJMD yang disusun Pemkab PPU mengacu pada Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dengan rancangan yang sistematis, terarah, dan responsif terhadap perubahan daerah.

Untuk diketahui pula, pada Agustus 2024, Pemkab PPU menyelesaikan rancangan teknokratik RPJMD 2025-2029. Dokumen ini menggambarkan tren kondisi keuangan daerah serta rekomendasi kerja berdasarkan arah kebijakan pembangunan yang diamanatkan RPJPD.

Baca Juga:   Raperda Perubahan APBD 2024 PPU Disahkan, Targetkan Pendapatan Daerah Naik

“Jadi siapapun calon, di PPU ada empat paslon, maka yang bersangkutan atau tim suksesnya harus melihat itu dalam rangka mengusung mimpi-mimpi Pemkab PPU di masa depan,” pungkas Tohar. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER