spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPMPTSP PPU Temukan Tujuh Perusahaan Belum Lengkapi Perizinan

PPU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat bahwa tujuh perusahaan yang beroperasi di sekitar Bandara VVIP, Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam. Pasalnya, mereka diketahui belum melengkapi dokumen perizinannya.

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan surat tugas dari Pj Bupati PPU, Makmur Marbun, untuk melakukan monitoring pengawasan gabungan bersama beberapa instansi terkait.

“Kami mengunjungi beberapa perusahaan di sekitar kawasan Bandara VVIP. Sekitar seminggu yang lalu, kami melakukan pemanggilan kepada perusahaan-perusahaan yang bersangkutan,” ujarnya, Selasa (10/9/2024).

DPMPTSP PPU mengidentifikasi tujuh perusahaan yang belum melengkapi perizinan berusaha mereka. Nurlaila menegaskan pentingnya pengurusan dokumen perizinan yang sesuai aturan, dan pihaknya telah memanggil perwakilan legal officer dari perusahaan-perusahaan tersebut.

“Memang harus melakukan pengawasan terintegrasi, baik secara rutin maupun insidentil,” tambahnya. Nurlaila menjelaskan bahwa DPMPTSP PPU akan memberikan peringatan pertama secara bertahap. Jika perusahaan tidak menindaklanjuti peringatan pertama, peringatan kedua akan diberikan.

Lebih lanjut, Nurlaila mengungkapkan ada tiga jenis perizinan yang harus dimiliki setiap perusahaan yang beroperasi di PPU. Pertama, perusahaan wajib terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga:   Mudyat Noor Pastikan Keberpihakan ke Masyarakat PPU dalam Sengketa Lahan di IKN

Selanjutnya, perusahaan harus mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika perusahaan belum memiliki gedung, mereka harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Secara umum, perusahaan belum memiliki tiga bentuk perizinan tersebut,” tutup Nurlaila. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER