PPU – Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbud Ristek, Sjamsul Hadi menyebut pihaknya akan menjamin ruang hidup masyarakat adat. Hal ini guna mendorong penyelesaian permasalahan yang ada utamanya dalam pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia mengatakan pihaknya berkoordinasi di bawah Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI. Sehingga nantinya hak ekonomi sosial dan budaya masyarakat adat lebih terjamin.
“Sehingga Saya berharap kekhawatiran yang akan terjadi, Kami siap mendampingi Masyarakat Adat untuk melanjutkan kehidupan sekaligus sebagai penjaga kearifan lokal 10 objek pemajuan kebudayaan,” ungkapnya (06/09/2024).
Hal ini menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017. Selain itu, Sjamsul mengatakan implementasinya juga tertuang dalam Perpres 65 Tahun 2018 terkait dengan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan.
“Ini sebagai fondasi utama PPU untuk menjaga, menyusun dan mengawal PPU sebagai penyangga IKN,” paparnya.
Sjamsul juga menegaskan jaminan memberikan ruang hidup Masyarakat Adat untuk didorong bersama dan menjadi tugas bersama. Bukan hanya dari Kemendikbudristekdikti saja, namun juga tanggung jawab KLHK dan Kemensos, ATR/BPN, dan lainnya.
“Ini yang sedang terus dikoordinasikan oleh Kemenko PMK sebagai keberlanjutan Masyarakat Adat,” tandasnya.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an