spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab PPU Tata Ulang Tapal Batas Wilayah untuk Mendukung IKN

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah memproses penataan tapal batas wilayah dan rencana pemekaran terkait pemanfaatan Kecamatan Sepaku sebagai bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN). Upaya ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2002 yang mengatur luas dan administrasi wilayah Kabupaten PPU.

“Penataan wilayah kecamatan tengah berjalan, dan pemerintahan desa (PemDes) juga berjalan,” ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar, Sabtu (7/9/2024).

Tohar menjelaskan bahwa seluruh desa dan kelurahan di Kecamatan Sepaku akan menjadi bagian dari IKN. Dengan demikian, Pemkab PPU mempertimbangkan penghapusan wilayah administratif terhadap desa dan kelurahan yang masuk delimitasi IKN.

“Dari aspek kami, pasti penghapusan,” ungkap Tohar. Meski demikian, keputusan akhir akan bergantung pada hasil kajian tim teknis yang tengah berproses.

Ia menambahkan bahwa beleid terkait pembagian wilayah dan administrasi IKN telah dituangkan dalam lampiran UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 21 Tahun 2023.

Proses ini menjadi bagian dari upaya Pemkab PPU untuk mendukung penuh pembangunan dan pengembangan IKN sekaligus menyesuaikan struktur administratif wilayahnya.

Baca Juga:   Digelontor Rp 20 M dari Kemenkes, Rumah Sakit Pratama Sepaku Akan Layani Pekerja IKN

“Itu membahas fakta empirik di lapangan yang berkenaan dengan wilayah yang tidak utuh, baik masuk maupun keluarnya,” pungkasnya. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER