spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari PPU Terima Bukti Dugaan Korupsi Dana Simpan Pinjam LPD Tengin Baru

PENAJAM PASER UTARA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU), Faisal Arifudin sebut pihaknya menyita barang bukti dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tengin Baru Tahun 2010 – 2017.

“Totalnya sejumlah Rp 377.709.100,” ungkapnya, Kamis (5/9/2024).

Faisal mengatakan pihaknya telah menyita dana sebesar Rp 121.000.000 sejak Rabu (21/08/2024) dari terdakwa Sugiman Bin Djono. Dana tersebut berada di rekening LPD Tengin Baru dan telah disetor oleh terdakwa.

“Selanjutnya pada hari Jumat (23/08/2024), Penuntut Umum melakukan penyitaan uang sebesar Rp 60.913.000 Rekening Kas Desa Tengin Baru atas pembayaran tunggakan dari para nasabah LPD Tengin Baru yang mana keseluruhan dana tersebut saat ini berada di rekening titipan RPL Kejari PPU,” terangnya.

Setelahnya, Ia menjelaskan pada Senin (2/9/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima titipan uang dari Nurhayati yang merupakan istri terdakwa. Totalnya Rp 124.000.000 dan telah dimasukkan ke rekening titipan RPL Kejari PPU.

“Sebelumnya pada saat proses Penyidikan terdapat barang bukti berupa uang sebesar Rp 71.796.100 yang diperoleh dari para nasabah LPD Tengin Baru yang melakukan pembayaran terhadap tunggakan pinjaman,” paparnya.

Baca Juga:   Kolaborasi Otorita IKN dan PT Honeywell Indonesia, Percepat Pembangunan Kota Cerdas

Faisal mengatakan total yang diterima oleh Kejari PPU adalah Rp 377.709.100. Nantinya akan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 405.299.000.

“Hal ini berdasarkan perhitungan dari Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Timur,” tandasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER