PENAJAM PASER UTARA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU), Faisal Arifuddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah terima uang pengganti pemulihan dari kasus dugaan korupsi penyelewengan retribusi Pelabuhan Buluminung.
“Telah kami terima uang pengganti pemulihan dari Tersangka H dan KA, totalnya Rp 1.050.000.000,” ungkapnya.
Dijelaskan, pihaknya telah menerima titipan uang pengganti kerugian keuangan negara dari Tersangka H melalui keluarganya pada Kamis (05/09/2024) pukul 15.00 Wita.
“Uangnya diserahkan kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, selanjutnya uang tersebut akan segera disetorkan ke RPL Bank Mandiri cabang Penajam,” tandasnya.
Sekadar diketahui, uang pengganti tersebut terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyelewengan dana retribusi Pelabuhan Buluminung yang dikelola oleh Perumda Benuo Taka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelabuhan Buluminung pada tahun 2021 tersebut kini memasuki babak baru, setelah pada hari Selasa tanggal 2 September 2024 yang lalu, tim Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejari PPU untuk segera disidangkan.
Tersangka H selalu mantan Direktur Perumda Benuo Taka dan Tersangka KA selaku kabag keuangan Perumda Benuo Taka pada tahun 2021 disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1).
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R