spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Korupsi Retribusi Pelabuhan Buluminung, Tersangka Serahkan Uang Pengganti Rp 1,05 Miliar ke Kejari PPU

PENAJAM PASER UTARA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU), Faisal Arifuddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah terima uang pengganti pemulihan dari kasus dugaan korupsi penyelewengan retribusi Pelabuhan Buluminung.

“Telah kami terima uang pengganti pemulihan dari Tersangka H dan KA, totalnya Rp 1.050.000.000,” ungkapnya.

Dijelaskan, pihaknya telah menerima titipan uang pengganti kerugian keuangan negara dari Tersangka  H melalui keluarganya pada Kamis (05/09/2024) pukul 15.00 Wita.

“Uangnya diserahkan kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, selanjutnya uang tersebut akan segera disetorkan ke RPL Bank Mandiri cabang Penajam,” tandasnya.

Sekadar diketahui, uang pengganti tersebut terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyelewengan dana retribusi Pelabuhan Buluminung  yang dikelola oleh Perumda Benuo Taka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelabuhan Buluminung pada tahun 2021 tersebut kini memasuki babak baru, setelah pada hari Selasa tanggal 2 September 2024 yang lalu, tim Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejari PPU untuk segera disidangkan.

Baca Juga:   Gelar Malam Grand Final Duta Wisata Juni 2024, Cetak Kader Promosi Kepariwisataan Serambi Nusantara

Tersangka H selalu mantan Direktur Perumda Benuo Taka dan Tersangka KA selaku kabag keuangan Perumda Benuo Taka pada tahun 2021 disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1).

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER