PPU – Dalam rangka mendukung verifikasi dan validasi data pemilih pemula pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berinovasi dengan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Salah satunya adalah program Pelayanan Keliling Jemput Bola, yang ditujukan untuk siswa-siswi SMA dan sederajat yang berpotensi menjadi pemilih pada Pilkada mendatang.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, menjelaskan bahwa program ini telah berjalan selama dua bulan dan bertujuan untuk memudahkan siswa yang belum melakukan perekaman KTP-El. “Kami menyediakan fasilitas perekaman KTP-El langsung di sekolah-sekolah, melalui Tim Mobile Disdukcapil PPU,” ujarnya saat ditemui di kantornya baru-baru ini.
Namun, Dony mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaannya, tim menghadapi tantangan, terutama terkait dengan keengganan sebagian siswa, terutama siswi, untuk difoto saat proses perekaman data. “Beberapa dari mereka enggan difoto karena alasan seperti tidak ingin memakai seragam atau menunda proses,” jelasnya. Meskipun demikian, tim lapangan memberikan fleksibilitas kepada siswa, seperti memberi waktu untuk berganti pakaian atau merias diri sebelum sesi foto.
Dony menyebutkan bahwa target untuk pemilih pemula pada Pilkada 2024 sekitar 6.000 orang, dan hingga saat ini, sudah tercatat sekitar 3.000 orang yang telah melakukan perekaman KTP-El. Untuk memastikan capaian yang maksimal, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Disdukcapil PPU, Waluyo, untuk menjadwalkan pelayanan tambahan pada hari Sabtu dan Minggu di Kantor Disdukcapil. “Pelayanan ini akan terus dibuka hingga hari H Pilkada,” tegas Dony.
Pemilih pemula yang telah melakukan perekaman KTP-El akan secara otomatis masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan berhak memberikan suara pada Pilkada PPU 2024. “Pemilih pemula yang kami sasar adalah mereka yang saat ini berusia 16 tahun, sehingga pada saat Pilkada nanti mereka sudah berusia 17 tahun,” ujar Dony.
Pada hari pemungutan suara, pemilih pemula cukup membawa kartu keluarga (KK) atau menunjukkan KTP digital mereka kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS). (ADV/DiskominfoPPU/SBK)