spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu PPU Launching SADAP, Posko Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada Via WhatsApp

PENAJAM PASER UTARA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) luncurkan Saluran Aduan Dugaan Pelanggaran (SADAP) di Bawaslu Superfest pada Sabtu (31/08/2024) malam, di Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten PPU.

“SADAP ini tahap pertamanya melalui saluran WhatsApp,” ungkap Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin.

Ia menjelaskan secara teknis setiap laporan yang masuk nantinya akan diteliti dahulu. Jika masuk dan memenuhi syarat formil dan materil maka akan segera ditindak lanjuti.

“Namun jika hanya memenuhi syarat formilnya, kami akan melakukan penelusuran,” tambahnya.

Khazin juga mengatakan SADAP ini guna memudahkan masyaraka untuk melaporkan dugaan pelanggaran agar tidak perlu datang langsung ke Bawaslu. “Cukup gunakan jaringannya saja,” jelasnya.

Masyarakat yang mengadukan dugaan pelanggaran minimal melaporkan siapa yang melanggar dan siapa yang melaporkan sebagai syarat formil. Lalu, untuk materilnya Khazin jelaskan berkaitan dengan bentuk pelanggarannya. “Maka setidaknya jika salah satu terpenuhi akan mudah untuk ditelusuri,” pungkasnya.

Untuk diketahui, masyarakat dapat langsung mengadukan ke WhatsApp di nomor 0822-545-5860. (ADV/BawasluPPU/NAH).

Baca Juga:   Revisi Perbup Kenaikan Gaji THL Masih Dievaluasi Pemprov Kaltim

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER