spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hamdam – Basir Deklarasi Dukungan 6 Parpol Maju Pilkada 2024, 2 Insinyur Siap Pimpin PPU Masa Depan

PPU – Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam-Basir Gelar Deklarasi bersama 6 partai politik yang mendukungnya. Di antaranya, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai PKN, Partai UMMAT, Partai Buruh, Partai Garuda. Deklarasi ini dilaksanakan di Sekretariat Bersama Hamdam-Basir pada Kamis (29/08/2024).

Hamdam dalam pidatonya mengatakan semua yang diterima oleh dirinya dan pasangan merupakan pertanda alam. Di mana, kejadiannya kurang lebih dengan pencalonan sebelumnya. Terutama kehadiran Masykur Sarmian sebagai salah satu penyelamatnya dalam memberikan dukungan.

“Sebelumnya saat bersama AGM, saat saya masih menjadi Ketua Partai PAN dan tidak mendapat dukungan, ada pak Masykur yang mendukung kami melalui PKS, dan sekarang dirinya kembali hadir memberikan dukungan pertama melalui Partai Gelora,” terangnya.

Hamdam juga berterima kasih atas dukungan dari Partai Demokrat yang sejak awal memberikan dukungan kepada pihaknya.

“Kedua kali Saya maju dan Demokrat selalu ada buat Kami,” tegasnya.

Begitu pun, Ahmad Basir mengatakan dirinya telah maju dan komitmen maju di Pilkada 2024.

Baca Juga:   Tinjau Lokasi Banjir di Waru dan Babulu, Pj Bupati PPU Minta Dinas Terkait Bergerak Cepat

“Baru kali ini, ada dua insinyur langsung memimpin Kabupaten PPU,” ungkapnya.

Ahmad Basir juga menegaskan dirinya akan terus setia mendampingi Hamdam untuk memajukan PPU bersama.

“Sebab itu diperlukan kolaborasi bersama seluruh simpatisan menuju PPU sebagai Serambi Nusantara,” pungkasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER