PPU – Pasangan calon (Paslon) Mudyat Noor-Waris Muin telah menyelesaikan proses awal pendaftaran di KPU PPU, Rabu (28/8/2024). Menjadi yang pertama mendaftar, mereka berharap dapat memperoleh nomor urut 1 dalam kontestasi Pilkada 2024 mendatang.
Rombongan Mudyat-Waris tiba di Kantor KPU PPU, Kilometer 9 Nipah-Nipah, sekitar pukul 15.00 WITA. Ratusan pendukung, pengurus partai, hingga simpatisan turut mengantarkan pasangan tersebut.
“Kami, dari gabungan parpol, mengantarkan Bapak Mudyat Noor dan Bapak Waris Muin untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati PPU untuk periode 2024-2029,” ujar Ketua Tim Pemenangan Koalisi Mudyat-Win, Nanang Ali.
Seperti diketahui, pasangan calon ini mendapatkan dukungan dari Partai Gerindra, Partai Nasdem, PDI Perjuangan, dan PSI. Masing-masing ketua partai turut hadir untuk mengantarkan berkas pencalonan.
“Semoga KPU dapat menjalankan tugas dengan baik dalam proses penyelenggaraan. Dan yang utama, untuk menjadi pemenang di PPU,” sambungnya.
Sementara itu, setelah berkas pencalonan diterima oleh KPU PPU, Mudyat menyatakan bahwa pendaftaran ini merupakan bukti konkret keseriusan mereka dalam maju berkontestasi di Pilkada PPU 2024. Dengan dukungan dari sekitar 40 ribu lebih pemilih, ia yakin dapat memenangkan Pilkada PPU 2024.
“Dengan ini, kami yang awalnya diragukan karena belum mendapatkan dukungan partai, hari ini terbukti bahwa kami yang pertama siap dan mendaftar,” ungkapnya.
Selain itu, dengan adanya dukungan dari partai-partai pemenang Pemilu 2024 lalu, Mudyat-Win optimis dapat meraih suara terbanyak serta mendapatkan dukungan dari masyarakat PPU.
“Bisa dibilang ini adalah koalisi sempurna. Kalau di Jakarta ada KIM (Koalisi Indonesia Maju) plus, kalau di PPU ada KIM plus plus plus,” ujarnya.
Mudyat juga menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat sesuai dengan konstituen partai pengusung untuk memperkuat solidaritas masing-masing partai yang memiliki kekuatan di tiap wilayah.
“Kami yakin dengan dukungan koalisi pemenang pemilu, kami bisa memenangkan Pilkada PPU 2024,” tegas Mudyat.
Sementara itu, Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, menjelaskan bahwa syarat pendaftaran mencakup dua jenis berkas, yaitu berkas pencalonan dan berkas calon itu sendiri. Berkas pencalonan meliputi dukungan dari partai politik di tingkat pusat dan daerah, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai pendukung.
“Berkas tersebut nantinya akan dicocokkan dengan data yang diunggah ke aplikasi Silon dan berkas hardcopy yang diserahkan,” ungkapnya.
Selain itu, berkas calon meliputi surat pernyataan calon, ijazah, KTP, NPWP, serta dokumen lainnya seperti LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), surat tidak pailit dari pengadilan niaga, dan SKCK dari kepolisian.
“Kami memberikan tanda terima sebagai bukti kelengkapan. Jika syarat pencalonan dinyatakan lengkap dan benar, maka berkas tersebut akan ditandai sebagai valid,” terang Ali.
Selanjutnya, pasangan calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan pada 30 Agustus hingga 2 September 2024. Proses verifikasi administrasi akan berlangsung dari 30 Agustus hingga 21 September 2024 untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan seluruh dokumen yang diserahkan.
“Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati PPU akan dilakukan pada 22 September 2024,” pungkasnya. (SBK)
Editor: Agus S