spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hanya Ada 180 Pemilih, KPU PPU Tak Sediakan TPS Khusus di IKN untuk Pilkada 2024

PPU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU), Ali Yamin Ishak, menyebut bahwa tidak akan ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di daerah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini dikarenakan daftar pemilih yang bekerja di IKN rata-rata berdomisili di Penajam, dan jumlahnya hanya sekitar 180 orang.

Ali memastikan bahwa kebutuhan akan TPS khusus, seperti pada Pemilu 2024 kemarin, tidak diperlukan. Dari data yang diterima oleh pihaknya, hanya sekitar 180 orang yang dapat memilih dengan domisili di Kaltim.

“Dari 180 orang itu, sebagian besar adalah warga PPU yang status pekerjaannya hanya buruh harian lepas dan tidak berkontrak,” jelasnya pada 25 Agustus 2024.

Sehingga, menurutnya, para pemilih yang bekerja di IKN tersebut dapat diakomodasi langsung oleh TPS di domisili masing-masing.

“Jadi kami kembalikan ke TPS reguler, dan hal tersebut masih memungkinkan,” pungkasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Agus S

Baca Juga:   Kampanye Anti Judi Online, Diskominfo PPU Sajikan Drama Teatrikal "Judol adalah Maut"
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER