PPU – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU) telah menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) PPU Nomor 2 Tahun 2023. Tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam pembangunan daerah.
Kegiatan yang berlangsung sejak 20 Agustus hingga 23 Agustus 2024 ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan se-Kabupaten. Dengan tujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa/kelurahan tentang pentingnya pengarustamaan gender dalam tata kelola pemerintahan desa.
Sosialisasi ini salah satunya ,enmyasar pada para aparatur desa/kelurahan serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh wilayah kecamatan. Sekretaris DP3AP2KB PPU, Nurbayah menerangkan sosialisasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan perspektif gender dan anak ke dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, dia menekankan bahwa pengarustamaan gender adalah strategi kunci dalam pembangunan pemberdayaan perempuan. “Pembangunan yang berkualitas harus didasarkan pada prinsip keseteraan dan keadilan gender, tanpa memandang jenis kelamin. Keberhasilan pembangunan ini sangat tergantung pada peran serta seluruh penduduk, baik laki-laki maupun perempuan,” ujarnya.
Bahwa pencapaian pembangunan yang berkeadilan gender dapat diukur melalui Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG). “Ketidaksertaan gender masih menjadi tantangan dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat. Oleh karena itu, kita harus terus berupaya mengurangi bias gender dalam pembangunan,” tambah Nurbayah.
Materi yang diberikan dalam sosialisasi diantaranya mengenai pentingnya implementasi PUG di tingkat desa/kelurahan. Penekanan dalam pelaksanaan PUG di daerah perlu ditingkatkan agar dapat mendukung pencapaian keseteraan gender dan pemberdayaan perempuan yang lebih baik.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para aparatur desa/kelurahan dan mendorong mereka untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap aspek pembangunan di desa. Sehingga tercipta tata kelola pemerintah desa yang adil dan berkelanjutan,” tutup Nurbayah. (ADV/*SBK)