PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus meningkatkan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan memperkuat upaya perlindungan hukum bagi para korban.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU semakin fokus memberikan layanan perlindungan dan advokasi bagi korban kekerasan, termasuk kekerasan fisik, seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan kekerasan terhadap anak.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang berada di bawah naungan DP3AP2KB, menjadi garda terdepan dalam penanganan kasus-kasus kekerasan di wilayah tersebut.
Kepala UPTD PPA PPU, Hidayah, menegaskan bahwa UPTD PPA telah berperan sebagai tulang punggung dalam mendampingi korban dan memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan, terutama perempuan dan anak. Melalui UPTD PPA, pemerintah siap memberikan pendampingan serta memastikan bahwa proses hukum berjalan lancar, tanpa tekanan atau ancaman terhadap korban maupun saksi,” ujarnya.
Pemerintah PPU juga gencar melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan. Perda ini diharapkan mampu menciptakan rasa aman dan kepercayaan diri bagi perempuan untuk melaporkan tindak kekerasan tanpa rasa takut atau terintimidasi, terutama jika pelaku adalah orang terdekat seperti suami atau anggota keluarga lainnya.
“Jangan sampai ada warga yang merasa terancam jiwanya atau takut melapor karena pelakunya adalah orang terdekat. Kami ingin memastikan bahwa korban mengetahui mereka memiliki hak atas perlindungan hukum, dan pemerintah menjamin keamanan mereka sepenuhnya,” imbuhnya.
Perda ini menjadi salah satu langkah strategis Pemkab PPU dalam memperkuat sistem perlindungan bagi perempuan dan anak, dengan harapan setiap warga memiliki akses yang mudah dan aman untuk melaporkan tindakan kekerasan. Hidayah juga menambahkan bahwa perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada korban, tetapi juga kepada saksi-saksi yang berani memberikan keterangan.
Selain sosialisasi Perda, DP3AP2KB melalui UPTD PPA terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melaporkan kekerasan dan memastikan bahwa setiap tindakan kekerasan diproses sesuai hukum yang berlaku. Program ini bertujuan untuk menciptakan kesadaran hukum di masyarakat, sekaligus mendorong terwujudnya lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Hidayah optimistis bahwa dengan adanya dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga penegak hukum, pemerintah, dan warga, Kabupaten Penajam Paser Utara akan mampu menekan angka kekerasan dan membangun lingkungan yang lebih harmonis serta ramah terhadap perempuan dan anak.
“Keamanan dan kesejahteraan perempuan dan anak adalah prioritas kami. Dengan adanya Perda dan dukungan penuh dari berbagai pihak, kami yakin masyarakat akan merasa lebih dilindungi dan tidak ragu untuk melaporkan setiap tindakan kekerasan,” tutupnya. (ADV/*SBK)