spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DP3AP2KB PPU Optimalkan Perlindungan Hukum untuk Korban Kekerasan Melalui Penerapan Perda

PPU – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, Pemerintah Kabupaten PPU tidak tinggal diam. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), pemerintah daerah berkomitmen untuk menekan angka kekerasan dengan lebih tegas dan sistematis.

Salah satu upaya utama pemerintah adalah penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023, yang secara khusus dirancang untuk memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Perda ini menjadi tonggak penting dalam memastikan bahwa pelaku kekerasan akan mendapatkan sanksi yang sesuai dan korban akan mendapatkan perlindungan yang layak.

Kepala DP3AP2KB PPU, Nurkaidah, menyatakan optimisme bahwa dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menindak kasus-kasus kekerasan. Namun, ia juga menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah kekerasan di lingkungan mereka. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum adalah kunci untuk menekan angka kekerasan,” ujar Nurkaidah.

Baca Juga:   DP3AP2KB PPU Gelar Advokasi Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam PemiluDP3AP2KB PPU Gelar Advokasi Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Pemilu

Menurut Nurkaidah, masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan tindakan kekerasan, serta dukungan yang diberikan kepada korban, dapat membantu mempercepat penanganan kasus kekerasan dan mengurangi dampak negatif yang dialami korban.

Pemerintah Kabupaten PPU berharap, melalui edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan, masyarakat akan semakin sadar hukum dan berani melawan kekerasan. DP3AP2KB PPU secara rutin menggelar sosialisasi di berbagai wilayah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak perempuan dan anak serta pentingnya melaporkan kasus kekerasan.

“Dengan sosialisasi dan edukasi yang terus-menerus, kami berharap masyarakat tidak hanya menjadi saksi, tetapi juga agen perubahan dalam menekan angka kekerasan. Hal ini akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan harmonis,” tambahnya.

Selain peningkatan sosialisasi dan kesadaran masyarakat, DP3AP2KB PPU juga telah melakukan berbagai langkah konkret dalam menangani kasus kekerasan. Salah satu inisiatif yang tengah dijalankan adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang berfokus pada pemberian layanan kepada korban kekerasan.

Baca Juga:   Warga Terdampak Jalan Tol IKN Tuntut Ganti Rugi Lahan, Bukan Hanya Tanam Tumbuh

“Kami akan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan. Tujuan kami adalah menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh warga PPU, terutama bagi perempuan dan anak-anak,” pungkas Nurkaidah. (ADV/*SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER