PPU – Upaya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) semakin diperkuat dengan kolaborasi lintas sektor. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU, Chairur Rozikin, mengungkapkan bahwa penanganan kasus kekerasan kini melibatkan berbagai instansi penting, seperti kepolisian dan kejaksaan.
Kolaborasi ini didasari oleh nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati, bertujuan memperkuat koordinasi antara lembaga terkait dalam memberikan perlindungan maksimal bagi para korban.
Menurut Chairur Rozikin, kerja sama tersebut tidak hanya bertujuan menyelesaikan kasus secara cepat dan tepat, tetapi juga memastikan korban mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan selama proses hukum berlangsung.
“Melalui MoU ini, kami bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian untuk menjamin bahwa setiap kasus kekerasan ditangani dengan lebih efektif. Kami ingin memastikan bahwa korban tidak hanya terlindungi, tetapi juga mendapatkan pendampingan dan dukungan yang memadai,” jelas Chairur.
Dengan adanya kerja sama ini, DP3AP2KB optimistis bahwa penanganan kasus kekerasan di PPU akan semakin optimal dan terkoordinasi. Dukungan lintas sektor ini diyakini mampu memberikan hasil yang lebih baik dalam menyelesaikan kasus serta memberikan keadilan bagi korban.
“Kerja sama lintas instansi seperti ini sangat penting dalam menangani kasus kekerasan, terutama terhadap perempuan dan anak. Dengan keterlibatan berbagai pihak, setiap aspek penanganan mulai dari pengumpulan bukti hingga perlindungan hukum dapat berjalan lebih lancar dan efisien,” tutupnya. (ADV/*SBK)