PPU – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berupaya menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Korban Kekerasan. Perda ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan kelompok rentan dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta kekerasan fisik dan seksual.
Sosialisasi Perda ini tidak sekadar memberikan informasi, tetapi juga mendorong perempuan yang menjadi korban kekerasan untuk berani melaporkan kasus yang mereka alami. Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PPHAP) DP3AP2KB PPU, Nurkaidah menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya serius pemerintah untuk mengatasi dan menekan angka kekerasan.
“Kami harap, melalui sosialisasi ini, para korban kekerasan berani melapor. Jangan biarkan kekerasan berlangsung tanpa penanganan yang tepat,” ujar Nurkaidah.
Dengan tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), DP3AP2KB PPU berfokus tidak hanya pada penanganan kasus, tetapi juga langkah-langkah preventif. Nurkaidah menegaskan bahwa penting bagi masyarakat untuk memahami dampak serius dari kekerasan dan bersama-sama melindungi kelompok rentan.
Melalui sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023, DP3AP2KB PPU mengajak masyarakat aktif berperan dalam melindungi perempuan dan anak. Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa setiap korban mendapatkan perlindungan hukum, sehingga tidak perlu takut melapor.
“Kami ingin memastikan perempuan yang mungkin merasa terancam oleh pelaku kekerasan, seperti suami atau anggota keluarga lainnya, tidak merasa sendirian. Perlindungan hukum ada untuk melindungi mereka, dan kami berharap keberanian untuk melapor akan meningkat seiring sosialisasi ini,” lanjut Nurkaidah.
DP3AP2KB PPU juga bekerja sama dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan setiap laporan kekerasan diproses secara cepat dan terkoordinasi, sehingga korban bisa segera mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.
“Kolaborasi ini penting agar penanganan kekerasan tidak terhambat dan korban bisa mendapatkan keadilan dan perlindungan dengan segera. Kami ingin memastikan sistem perlindungan ini berjalan dengan efektif,” jelas Nurkaidah.
Dengan sosialisasi Perda ini dan berbagai upaya preventif lainnya, DP3AP2KB PPU optimistis dapat mengurangi angka kekerasan di wilayah Penajam Paser Utara. Program ini diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak, tetapi juga membangun masyarakat yang lebih peduli terhadap isu kekerasan.
“Dengan komitmen kuat dan dukungan dari berbagai pihak, kami optimistis angka kekerasan dapat ditekan. Sosialisasi ini adalah kunci dalam membangun lingkungan yang lebih aman di PPU,” tutup Nurkaidah. (ADV/*SBK)