PENAJAM PASER UTARA – Pada saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024 lalu, ternyata diwarnai dengan adanya kabar penangkapan 14 aktivis Koalisi Tanah Untuk Rakyat (Titura).
Penangakapan tersebut lantaran para aktivis kedapatan membentangkan spanduk berukuran 10 x 20 meter, bertuliskan “Indonesia Not For Sale, Merdeka!” di Jembatan Pulau Balang.
Tim Media Kaltim berupaya menelusuri penangkapan dan upaya kriminalisasi jurnalis yang terlibat dalam Upacara Kemerdekaan bersama warga sekitar IKN tersebut.
Konon, para jurnalis yang sedang meliput kegiatan tersebut juga dipaksa ikut menepi dari kawasan Teluk Balikpapan walaupun telah menunjukkan kartu pers-nya. Kemudian, 14 aktivis lainnya langsung dibawa ke Markas Polres Penajam Paser Utara (PPU), Jalan Provinsi KM 9, pada Sabtu (17/8/2024).
Hasilnya, para aktivis dibebaskan dikarenakan tidak ditemukannya tindak pidana pada aktivitas tesebut.
Di lapangan, Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan yang ditemui Media Kaltim usai pemeriksaan pada Sabtu (17/8/2024) lalu, sekitar pukul 19.00 Wita, tak bersedia memberikan keterangan dan mengarahkan untuk meminta keterangan pada Kapolres PPU, AKBP Supriyanto.
“Langsung ke komandan (Kapolres PPU) saja nanti,” ujar Dian kepada Media Kaltim.
Lantas, Media Kaltim pun segera menghubungi Kapolres PPU, AKBP Supriyanto untuk memperoleh tanggapan atau penjelasan mengenai penangkapan dan pembebasan 14 aktivis Titura tersebut.
Bahkan, Media Kaltim pun sempat mengirimkan tautan berita terkait kasus aktivis tersebut kepada Kapolres PPU melalui melalui pesan WhatsApp.
Namun lagi-lagi, Media Kaltim tak juga mendapatkan jawaban untuk mengkonfirmasi terkait kasus tersebut sejak Sabtu (17/8/2024) hingga Rabu (21/8/2024) malam.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R