spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anggota DPRD PPU 2024-2029 Dilantik, Makmur Marbun Pesan Dahulukan Kepentingan Rakyat

PPU – Dua puluh lima Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) periode 2024-2029 resmi dilantik, Senin (19/8/3024). PJ Bupati PPU, Makmur Marbun turut menyaksikan seluruh prosesi, berpesan untuk seluruh anggota legislatif yang baru selalu bekerja untuk kepentingan masyarakat.

Pelantikan yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD PPU. Pelantikan 25 anggota DPRD PPU ini ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji dewan yang dipimpin oleh Ketua Pengadinan Negeri (PN) Penajam, Hartati Ari Suryawati yang diikuti oleh semua.

Membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Makmur menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024 lalu. Sesuai pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 jelas Marbun, telah mengatur bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggota- anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

“Secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

Pj Bupati PPU Makmur Marbun saat kegiatan pelantikan Anggota DPRD PPU periode 2024-2029, Senin, (19/8/2024). (Prokpim PPU for MKN)

Kemudian, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah. Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik (Parpol).

Baca Juga:   KPU PPU Umumkan 355 Bacaleg, Masyarakat Diminta Menanggapi

Hal ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat. Sebagai perpanjangan tangan masyarakat dari partai politik.

“Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik, hendaknya dahulukanlah kepentingan masyarakat diatas kepetingan pribadi maupun golongan,” kelas Makmur.

Lanjutnya, bahwa dalam kedudukannya, DPRD adalah sebagai mitra kepala daerah dan di dalam undang-undang telah dipertegas. Tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat checks and balances.

Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah. Sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif. Untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan.

Lebih lanjut, bahwa Pemilu 2024 telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi. Menjadi anggota DPRD terpilih yang tidak hanya berasal dari kalangan politisi semata.

Melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD, maka figur atau profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima. Yaitu memiliki pengetahuan yang luas, kemampuan yang handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggungjawabnya serta dibarengi dengan sikap perilaku yang baik.

Baca Juga:   Pemkab PPU dan BPD Kaltimtara Sosialisasikan Penggunakan Aplikasi Digital dalam Transaksi Non-Tunai

“Melalui momentum yang berbahagia ini, perkenankan saya menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota DPRD kabupaten PPU yang telah dilantik pada hari ini,” pungkas Makmur. (ADV/ProkopimPPU/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER