spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Korsik Gita Praja Wibawa Satpol PP Sukses Iringi Upacara HUT Ke-79 RI di Pemkab PPU

PPU – Korps Musik (Korsik) Gita Praja Wibawa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) sukses mengiringi Upacara Peringatan HUT Ke-79 RI. Baik saat prosesi pengibaran bendera, maupun penurunan bendera di Halaman Kantor Bupati PPU, Sabtu, (17/08/2024).

Suksesi itu dilakukan oleh 50 personel yang tergabung dalam Korsik Gita Praja Wibawa Satpol PP PPU. Korps Musik Gita Praja Wibawa selalu tampil memukau pada saat perayaan hari besar di lingkungan Pemkab PPU dan hari besar lainnya.

“Sukses mengiringi pengibaran dan penurunan bendera merah putih dalam rangka HUT RI Ke 79 di Pemkab PPU,” ucap Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali.

Upacara HUT RI di Pemkab PPU dipimpin oleh Sekkab PPU, Tohar. Semnetara Pj Bupati PPU Makmur Marbun mengikuti kegiatan upacara peringatan kemerdekaan yang digelar perdana di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam peringatan kemerdekaan di PPU, Satpol PP PPU menurunkan 50 personel yang bertugas sebagai peserta upacara. Selain itu, serta pengamanan upacara pengibaran bendera merah-putih dalam.

Baca Juga:   Gandeng Investor, Otorita IKN Optimistis Layanan Perbankan di IKN Beroperasi pada 2026

Melalui peringatan ini, Bagenda mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan. Momentum peringatan HUT RI ini harus dijadikan sebagai refleksi diri untuk mengenang kembali perjuangan para pahlawan.

“Pahlawan telah berkorban jiwa dan raga demi kemerdekaan bangsa. Kita sebagai generasi penerus harus melanjutkan perjuangan mereka dengan cara mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif,” pungkasnya. (ADV/*SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER