spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tahapan Coklit Data Pemilih PPU Telah Selesai, Hasilnya Diperoleh 138.070 Pemilih

PPU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU), Ali Yamin Ishak sebut proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih telah rampung. Hal ini Ia sampaikan usai Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 di Hotel Astara pada Jumat (26/07/2024).

Ali mengatakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) selesai melakukan coklit pada Selasa (22/07/2024). Selanjutnya, bersamaan dengan acara sosialisasi pada Jumat (26/07/2024) dilakukan sinkronisasi terkait dengan kesiapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Per tanggal 22 Juli kemarin, kita sudah capai 100 persen. Hari ini (26/07/2024) diadakan sinkonisasi tekait dengan kesiapan penetapan DPS ditingkat kelurahan dan desa,” ungkapnya.

Ia jelaskan hasil dariada coklit sesuai dengan data sebelumnya, yaitu 138.070 pemilih. Namun, Ia juga tidak menampik bahwa dalam data tersebut masih terdapat data yang Tidak Memenuh Syarat (TMS). Termasuk ditemukannya data ganda, data yang warganya telah meninggal dunia atau bepindah tempat dan juga data pemilih yang telah menjadi anggota TNI atau POLRI.

Baca Juga:   Dinas PUPR PPU Lakukan Survei Jalan Berlubang, Mitigasi Risiko Kecelakaan Lalu Lintas

“Pasti ada yang ditemukan ganda,nanti kita rilis di DPS, nanti akan kelihatan yang TMS berapa, ganda berapa. Nah yang TMS juga nanti akan dirilis yang meninggal dunia atau pindah keluar atau dia sudah dari masyarakat sipil menjadi TNI atau POLRI,” tambahnya.

Disinggung terkait dengan pembayaran upah para Pantarlih, ali Yamin menegaskan pihaknya telah melakukan pembayaran upah per Kamis (25/07/2024). Setiap petugas memperoleh upah Rp 1 juta rupiah tanpa biaya opersional apa pun.

Ia juga menjelaskan jika masih terdapat beberapa petugas yang belum menerima upah, hal tersebut berkaitan dengan kelengkapan administrasi setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Masa bekerja sudah berakhir. Namun karena terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi jadi ya masih berproses di beberapa daerah. Setiap petugas pantarlih mendapat satu juta tanpa tambahan operasional,” tutupnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER