PPU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam paser Utara (PPU) melaksanakan pendampingan kegiatan pembongkaran lapak dan kios pedagang di Pasar Induk Nenang, Rabu, (24/7/2024).
Penertiban ini dilakukan karena para pedagang tersebut dietahui tidak melakuan pembayaran lapak. Terlebih terjadi tunggakan retribusi pelayanan pasar.
“Dalam kegiatan ini juga didampingi oleh Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan segenap pihak yang terlibat, pembongkaran ini juga dilakukan guna tata kelola pasar dapat tertib dan teratur,” jelas Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali.
Dari kegiatan ini, pihak UPT Pasar Induk Nenang sudah melakukan upaya pemberian surat teguran sebanyak 3 kali. Dalam surat itu, diberikan tenggat waktu selama seminggu untuk melapor.
“Namun masih terdapat beberapa pedagang yang tidak melapor ke pihak UPT Pasar induk Nenang,” sebutnya.
Dari informasi yang diterima pihak UPT Pasar Induk Nenang kerugian dari tunggakan retribusi yang terdata sebanyak Rp 850 juta. Berasal dari lebih 300 unit yang belum membayar retribusi kepada pihak UPT Pasar induk Nenang.
“Menurut aturan, jika tidak ditertibkan dari sekarang akan menjadi masalah dikemudian hari kedepannya saya harap kita juga bisa melakukan penertiban diarea trotoar pasar dengan alternatif pihak pasar akan memberikan lapak yang telah diambil alih,” tutupnya. (ADV/*SBK)