spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPD Partai Gelora PPU Bantah Beri Dukungan kepada Andi Harahap-Donna Faroek

PPU – Menuju kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Penajam Paser Utara (PPU) 2024 pada November 2024 mendatang, para bakal calon bupati dan wakil bupati sedang menunggu rekomendasi dan dukungan dari setiap partai politik yang memiliki kursi di DPRD PPU.

Beredarlah poster dukungan berbagai partai politik kepada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati PPU, Andi Harahap dan Dayang Donna Faroek.Salah satu di antaranya, ditampilkannya logo Partai Gelora di dalam poster tersebut. Mengingat, DPD Partai Gelora PPU memiliki satu kursi pada Pemilu 2024.

Setelah dikonfirmasi, Ketua Penjaringan atau Ketua Tim Optimalisasi Pilkada (TOP), Muhammad Zainuddin membantah bahwa partainya mendukung pasangan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal tidak ada pernyataan atau konfirmasi persetujuan memakai lambang Partai Gelora di poster tersebut.

“Tidak ada, kami membantah. Belum ada konfirmasi ke kami terkait dengan penggunaan logo tersebut,” ungkapnya, Jumat (12/07/2024).

Zainuddin mengatakan semua keputusan berada di dewan pimpinan pusat di Jakarta. Namun, tidak ada yang menyebutkan bahwa mendukung pasangan tersebut.

“Keputusan memang ada di Jakarta, tapi nggak ada yang menyatakan dukungan kepada pasangan Andi Harahap – Dona,” tambahnya.

Baca Juga:   Pembangunan IKN Terus Berprogres, Hingga Groundbreaking Tahap VI Angka Investasi Capai Rp 51,35 T

Menurutnya, DPD Partai Gelora PPU justru mendukung bakal calon bupati dan wakil bupati lainnya. Ia menjelaskan pihak DPN Gelora memberikan rekomendasi kepada Pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakli Bupati PPU yaitu Hamdam dan Ahmad Basyir.

“Kami jelas tidak memberikan dukungan pasangan lainnya. Sejauh ini kami memberikan rekomendasi kepada pasangan Hamdam dan Ahmad Basyir,” tandasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER