PPU – Pembangunan jalan tol 6A dan 6 B sebagai akses Ibu Kota Nusantara (IKN) sedang dipersiapkan menuju upacara HUT RI ke 79 tahun. Terdapat 44 hektare lahan dari 35 orang warga Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku yang lahannya masih belum bebas.
Sebelumnya, Deputi OIKN Bidang Sosial, Alimudin, Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, Pj Bupati PPU, Makmur Marbun melakukan sosialisasi terkait pembangunan pengendali banjir di Kelurahan Sepaku. Namun, bersamaan dengan itu, warga terdampak pembangunan tol turut hadir dalam rangka sosialisasi.
Warga terdampak, Robert mengatakan pendekatan yang dilakukan cukup baik. Walaupun, terindikasi terdapat pengelabuan yang dilakukan oleh pihak pemerintah. Hal ini berkaitan dengan tidak diberitahukannya warga yang hadir dan disuruh menandatangani kesepakatan pembebasan lahan tol 6A dan 6B.
“Awalnya dibilang ini daftar hadir, setelah dilihat baik-baik, ternyata berita acara kesepakatan untuk pembayaran tanam tumbuh sesuai dengan Perpres 78 2023 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan,” terangnya, Rabu (9/7/2024).
Jika ditelaah lebih lanjut, Robert sampaikan kewajiban pemerintah dalam Perpres 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasayarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional, hanya mengakomodir terkait pergantian tanam tubuh saja. Namun, warga berharap bukan hanya tanam dan tumbuh saja yang diganti, tetapi juga lahan.
“Kalau pakai peraturan tersebut tidak bisa digantikan lahannya. Kami sebenarnya sepakat saja jika tanam tumbuh dibayarkan, tapi bagaiamana pengakuan terhadap lahan itu, diberikan harga yang pas,” tambahnya.
Ia berharap hak-hak masyarakat dapat dihormati sebagaimana pemerintah juga ingin dihormati rencana pembangunannya. Ia tegaskan warga tidak ada yang menolak rencana pembangunan jalan tol sebagai akses IKN.
“Masyarakat akan berjuang untuk memperjuangkan haknya, terutama 44 hektar yang terdampak pembangunan jalan tol tersebut,” tandasnya.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R