PPU – Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun mendampingi Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dalam kunjungan ke Sepaku, Sabtu, (29/6/2024). Kedatangan orang nomor 1 di Pemprov Kaltim tersebut dalam rangka menyosialisasikan penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan pengendalian banjir di Sungai Sepaku di Kelurahan Sepaku.
Dalam kesempatan itu, Akmal mengatakan bahwa sosialisasi tersebut digelar dalam rangka mencari kesepakatan bersama tanpa harus ada masyarakat yang dirugikan. Kemudian setelah sosialisasi ini agar segera ditindaklanjuti dengan tahap penggantian.
“insyaallah seluruhnya masyarakat mendukung proyek ini. Dan sesuai dengan arahan presiden kita pastikan masyarakat itu mendapatkan haknya dan tidak ada masyarakat yang dirugikan,” katanya.
Selain itu, ia bersyukur semua masyarakat dapat mengerti. Ia berharap melalui pola ini dapat diterapkan bersama untuk kelangsungan pembangunan IKN.
“Ketika ada salah komunikasi kita harus duduk bersama. Ini pola yang sangat bagus sekali mudah mudahan pembangunan IKN kedepan semakin lancar,” terang Akmal.
Dalam sosialisasi ini, turut hadir Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam VI Mulawarman Mayjen Tri Budi Utomo, serta Deputi Sosial dan Budaya Otorita Ibukota Nusantara ( OIKN ) Alimuddin.
Pj Bupati PPU Makmur Marbun menambahkan pertemuan tersebut adalah dalam rangka duduk bersama tentang bagaimana penyelesaian persoalan kepada masyarakat secara bijaksana. Khususnya terkait pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku.
“Kita bersyukur masyarakat kelurahan sepaku dalam sosialisasi ini hampir seluruhnya menerima kesepakatan yang dibuat dan mendukung pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan ini,” ucapnya.
Dalam berita acara yang dibuat diakhir sosialisasi ini diantara nya menyebutkan bahwa jumlah masyarakat terdampak sosial pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku yang berhak menerima ganti rugi sebanyak 21 orang diwilayah RT 01 dan RT 02 Kelurahan Sepaku, kecamatan Sepaku, kabupaten PPU.
Kemudian terhadap pembangunan pengendalian banjir sungai sepaku Kecamatan sepaku yang berada di dalam aset penguasaan atau yang dikenal dengan ADP OIKN ini bahwa masyarakat terdampak sepakat untuk tetap dilanjutkan pelaksanaan pekerjaannya. Kemudian luas lahan kurang lebih 2,24 hektar sepakat untuk diselesaikan melalui mekanisme penanganan dampak sosial kemasyarakatan atau (PDSK).
Kemudian di poin akhir disebutkan mengusulkan perbaikan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, untuk menyelesaikan aset dalam penguasaan OIKN yang terdapat penguasaan masyarakat secara keseluruhan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat di lingkungan provinsi Kaltim dan PPU serta puluhan masyarakat terdampak pembangunan yang berada di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku. (ADV/ProkopimPPU/SBK)