spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Status Lahan Perluasan Bandara VVIP IKN Sudah Clean and Clear

JAKARTA – Status lahan dari perluasan lahan Bandara Naratetama atau Bandara Very Very Important Person (VVIP) di Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur secara keseluruhan dipastikan sudah clean and clear.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmaja saat ditemui Media Kaltim di Hotel Pullman Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Parman mengatakan, bandara VVIP ini telah resmi diperluas menjadi 621 hektar dari sebelumnya hanya 347 hektar. Hal ini menyusul persetujuan Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Komite Badan Bank Tanah terhadap penambahan luasan Bandara VVIP IKN.

“Statusnya sudah clean and clear. Sudah diberikan juga Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) oleh Pak Pj Bupati PPU. Tinggal percepatan pembangunannya saja,” tegas Parman.

Tak hanya itu, Parman pun meneyebutkan bahwa Hak Pengelolaan Lahan (HPL)-nya sudah dilepas dari Badan Bank Tanah.

“Jadi HPL tersebut sudah diberikan kepada Kementerian Perhubungan sebagai aset milik negara di bawah Kementerian Perhubungan,” jelas Parman.

Baca Juga:   International Women's Day, Komunitas di PPU Angkat Isu Perempuan dalam Diskusi

Lebih jauh Parman menambahkan, selain adanya perluasan lahan Bandara VVIP IKN, pihaknya juga menerima permintaan pengelolaan lahan dari Polri dan TNI seluas 150 hektare. Berdasarkan informasi yang diterimanya, lahan tersebut akan dibangun rumah-rumah bagi para prajurit.

“Rencana pembangunannya segera mungkin, tergantung dari kesepakatan komite 3 kementerian saja,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Badan Bank Tanah selain menyiapkan lahan 621 hektare untuk Bandar Udara Naratetama, 1.000 hektare untuk Penajam Eco City, dan lahan reforma agraria 1.873 hektare, juga menyiapkan 380 hektare untuk lahan pemerintahan dan kawasan lindung atau hijau dengan luas 507 hektare.

Badan Bank Tanah mengelola 4.162 ha lahan bekas HGU PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) dengan status HPL berada di wilayah Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango, dan Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam serta Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pewarta : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER