PPU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan semester I 2024, Senin, (24/6/2024). Dalam hal ini, Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) berharap tidak mendapatkan banyak catatan.
Kegiatan ini akan berlangsung mulai 24-28 Juni 2024, sekaligus penyampaian penyelesaian ganti kerugian pemerintah daerah. Dalam acara yang digelar di Auditorium Kantor BPK Kaltim Samarinda, diikuti oleh seluruh perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim.
Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Kaltim, Indra Priyo Suseno membuka kegiatan, menyampaikan bahwa pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Kegiatan ini juga merupakan evaluasi dan pemantauan terkait dengan tindakan lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Tujuannya jelas adalah untuk memfasilitasi percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh entitas pemeriksaan,” ucapnya.
Pelaksanaan tindak lanjut tersebut merupakan wujud amanat dari ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004. Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Melalui kegiatan ini Kami terus mengawal entitas yang diperiksa BPK dalam melakukan proses perbaikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah,” jelas Indra.
Sementara itu, ditemui usai kegiatan, Sekkab PPU Tohar, yang hadir mewakili Pemkab PPU menyampaikan bahwa pihaknya secara konsisten melakukan monitoring atas LHP yang disampaikan. Termasuk pada semester pertama di 2024, yang yang merupakan kelanjutan dari LHP semester II 2023 lalu.
“Saat itu, Pemkab PPU berada di urutan lima dengan skor 91,57. Kita tidak tahu di semester pertama 2024 ini, mudah-mudahan tidak terlalu banyak catatan,” katanya.
Oleh karena itu, ia berharap tindak lanjut dari LHP ini juga menjadi konsen bersama. Utamanya dalam proses audit yang telah dilakukan BPK Kaltim.
Selain itu, juga catatan yang ada sebelumnya, agar ditindaklanjuti semua yang diberikan rekomendasi yang diberikan BPK RI. Sebab hal ini perlu mendapatkan perhatian sungguh-sungguh dan segera dapat disesuaikan.
“Jika kemudian nanti sudah ada justifikasi (penilaian) yang diberikan, bahwa tindak lanjut telah sesuai, maka kesesuaian hasilnya itulah yang menjadi harapan kita. Sehingga tidak lagi tercatat dan menjadi timbunan deposit kita, terkait dengan prsoalan-persoalan tindak lanjuti LHP ke BPK,” tutup Tohar. (ADV/ProkopimPPU/SBK)