PPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) gelar Sosialisasi Pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang (PSU) Surat Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Hal ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Sosialisasi ini dilakukan di Aula Kantor KPU PPU, Kamis (20/6/2024).
Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak mengatakan setelah sosialisasi pihaknya akan menyurati setiap partai politik yang terlibat pada Pemilu 2024 untuk permintaan saksi-saksinya. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, permintaan saksi ini akan dilakukan dari tanggal 19 Juni 2024 sampai tanggal 25 Juni 2024.
“Kami segera mungkin meminta parpol untuk bersurat meminta saksi kepada kami, seluruh parpol yang terlibat dalam Pemilu 2024,” terangnya.
Ali juga menjelaskan terdapat dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan dihitung ulang, di antaranya TPS 15 Kelurahan Waru dan TPS 26 Kelurahan Petung. Kedua TPS ini diperkarakan oleh Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Partai Demokrat atas nama Irwan Daerah Pemilihan Kalimantan Timur.
“Dugaannya suaranya dikurangkan dan diambil ke partai lain, sehingga kata MK hitung ulang saja,” tambahnya.
Ia meyakini pasca pengumpulan alat bukti yang sebelumnya menjadi dasar pengajuan perhitungan ulang ini pihaknya tidak bermasalah. Sehingga Ia juga meyakini tidak mempengaruhi hasil apapun, terlebih pihaknya telah meminta langsung untuk diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk diperiksa apakah terdapat mal administrasi atau tidak.
“Ternyata memang tidak ada, karena di dua TPS murni kesalahan human error saat perhitungan, namun sudah diperbaiki saat penghitungan di kecamatan, pada waktu rekapitulasi itu. Tapi justru beberapa keputusan bawaslu menjadi dalil pemohon untuk dimasukkan ke MK,” jelasnya.
Ali menjelaskan kurang lebih terdapat 18 suara yang hilang dari dua TPS. Total keseluruhan di Kaltim pemohon merasa unggul 183 atau 186 dari caleg yang berasal dari Partai PAN menurut pemohon. Nantinya secara teknis pihaknya akan bertindak sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Sama kayak penghitungan 14 Februari 2024, kemarin. Kami akan membuka kotak bersama saksi dan Bawaslu PPU, disaksikan, lalu dihitung satu-satu, mengisi ulang Kertas C Plano, mencocokkan antara surat suara yang terpakai dan absen, juga surat suara yang tidak terpakai berapa, termasuk surat suara yang rusak berapa, lalu direkap kembali dan nanti kembali di rekap ditingkat kecamatan. Jadi juknis (Petunjuk dan teknis) nya sama dengan sebelumnya” paparnya.
Ali juga menerangkan proses penghitungan akan dilakukan di Kantor KPU PPU berdasarkan perhitungan kondusivitas. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengamanan saat proses berlangsung.
“Tanggal 26 Juni 2024 penghitungan ulang, 27 Juni 2024 rekap kecamatan, 28 Juni 2024 rekap kabupaten, 29 – 30 pengumuman hasil rekap kabupaten dan tanggal 1 dan 2 Juli 2024 rekap provinsi,” paparnya.
Disinggung terkait dengan kondisi surat suara yang kemungkinan berubah atau terdapat kerusakan saat ditaruh didiamkan di dalam kotak suara, Ali mengatakan pihaknya akan sesuai dengan juknis yang berlaku. Selain itu pihaknya akan menghitung sesuai dengan keadaan apa adanya saat penghitungan berlangsung.
“Ya sesuai dengan kondisi apa adanya saja, nanti kan Kita tau nih cacatnya karena apa, Kami tidak akan menambah atau mengurangi apa pun,” tandasnya.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R