spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Target Zero Insiden dalam Pembangunan PSN Bandara VVIP, Pj Bupati PPU Dialog Langsung ke Masyarakat Terdampak

PPU – Kawasan pembangunanan Bandara Very Very Important Person (VVIP) yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara (PPU) akan diperluas. Hal ini ditandai dari koordinasi dan sosialisasi yang dilakukan Badan Bank Tanah dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Pj Bupati PPU, Makmur Marbun mengatakan warga sangat terbuka dengan perluasan lahan bandara yang akan dilakukan. Komunikasi ini guna menargetkan zero insiden dalam proses pembebasannya.

“Kami sudah tetapkan penambahan kawasan sebanyak 72 hektare dan terdapat 40 warga yang turut dalam sosialisasi tersebut, tidak ada yang menolak, semua mengatakan Kami (Warga) ikut kata Pj Bupati,” terangnya, Selasa (11/06/2024).

Makmur mengatakan suksesi pembangunan Proyek Strategis Nasional ini bukan hanya jerih payah dirinya sendiri. Namun, hasil daripada kolaborasi dengan masyarakat dan juga media yang memberitakan dengan kondusif.

“Kalau tidak kondusif investor akan lari dari sini, zero insiden karena Saya akan mengutamakan dialog dengan warga,” tambahnya.

Selain itu, Makmur menjelaskan upaya memberdayakan masyarakat dan melibatkan dalam penyelenggaraan Bandara VVIP. Pihaknya telah melakukan pelatihan kepada anak-anak lokal di 5 kelurahan terdampak. Yaitu Kelurahan Riko, Kelurahan Maridan, Kelurahan Jenebora, Kelurahan Gersik dan Kelurahan Pantai Lango.

Baca Juga:   Bandara IKN Lolos Uji Coba Runway, Siap Layani Pesawat Jet B737

“Kami kerjasama dengan Politeknik Penerbangan Surabaya untuk melatih, kurang lebih 100 anak yang dilatih dan diproyeksikan untuk bekerja di Bandara VVIP, gratis. Untuk parkir pesawat, ticketing dan juga bagasi,” tutupnya. (ADV/NAH)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER