PPU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan Kegiatan Pengamanan Pengukuhan Kepala Desa (Kades) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-PPU, Rabu (12/6/2024).
Pengukuhan masa jabatan dari 5 tahun menjadi 8 Tahun dalam satu periode, yang digelar di Gedung Geraha Pemuda. Pengukuhan ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun.
Untuk diketahui, perubahan masa jabatan ini berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 periode masa jabatan Kades diperpanjang menjadi delapan tahun yang sebelumnya hanya lima tahun dalam satu periode.
“Para personel melakukan pengamanan di area tempat pelantikan, di pintu keluar dan pintu masuk,” kata Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali.
Selanjutnya, personel Satpol PP PPU juga mengamankan jalannya penandatanganan berita acara pengambilan sumpah jabatan dan penyematan tanda jabatan kepada kepala desa dan nggota BPD yang baru dilantik .
Dengan bertambahnya masa jabatan tersebut, harapannya para kades mampu membuktikan kinerja yang lebih baik. Selain itu masyarakat harus sejahtera khususnya di seluruh desa yang ada kabupaten PPU.
“Semua proses pelantikan berjalan dengan aman dan lancar,” pungkasnya. (ADV/*SBK)