spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab PPU Terima Kunjungan Pansus DPRD Bontang Terkait Raperda TJSLP Pemkab PPU Terima Kunjungan Pansus DPRD Bontang Terkait Raperda TJSLP

PPU – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) menerima kunjungan dari Pansus (Panitia Khusus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang. Pertemuan ini berkaitan dengan penyusunan Raperda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Bontang.

Kedatangan Pansus DPRD Kota Bontang disambut hangat oleh Bagian (Kabag) Perekonomian Setkab PPU. Pertemuan bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati, Jumat (7/6/2024) yang juga dihadiri Bagian Hukum, Pembangunan, dan Pemerintahan Setkab PPU.

Kepala Bagian Perekonomian, Kahar Mashud menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menyatakan bahwa dialog dengan lembaga legislatif dari dua wilayah ini penting untuk memperkuat kerangka regulasi dalam upaya menjaga lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Selamat datang di pemerintahan kabupaten PPU, dan permohonan maaf juga dari Asisten II bidang. Perekonomian dan pembangunan, yang seharusnya beliau yang mendampingi karena suatu hal yang tidak bisa ditinggalkan, maka beliau perintahkan saya untuk mewakilinya,” ungkapnya.

Pertemuan bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati, Jumat (7/6/2024). (Diskominfo PPU for MKN)

Sementara perwakilan Pansus DPRD Kota Bontang, Adrofdita juga mengapresiasi keramahan dan kerjasama yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten PPU selama kunjungan. Ia menegaskan pentingnya pertukaran pikiran ( sharing of opinion) untuk memperoleh kesamaan pandangan tentang suatu masalah terkait Raperda TJSLP.

Baca Juga:   Akmal Malik Resmikan Bantuan Sumur Bor di Babulu, Sediakan Air Baku dan Air Bersih untuk Masyarakat

“Kunjungan kami ini merupakan bagian dari upaya untuk mengumpulkan data dan informasi terkait implementasi TJSLP di wilayah Kabupaten PPU, khususnya dalam hubungannya dengan perusahaan,” terangnya.

Selesai penyampaian pemaparan implementasi yang sudah dijalankan oleh Pemkab PPU terkait hal tersebut. Kedua pihak lanjut berdiskusi membahas secara komprehensif berbagai aspek yang terkait dengan Raperda TJSLP.

“Termasuk ruang lingkup, mekanisme dan pelaksanaanya,” tutup Adrofdita. (ADV/*DiskominfoPPU/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER