spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, 54 Panwaslu Kelurahan dan Desa PPU Kenakan Pakaian Adat saat Pelantikan

PPU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) lantik 54 anggota Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Desa dan Kelurahan. Menariknya, pelantikan kali ini memakai pakaian adat sebagai salah satu simbol memperingati Hari Lahir Pancasila yang bertepatan pada 1 Juni 2024.

Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazim mengatakan dari 4 kecamatan terdapat 54 orang yang akan bertugas mengawasi di setiap kelurahan dan kecamatan. Rinciannya, di Kecamatan Penajam terdapat 23 orang, Kecamatan Waru 4 orang, Kecamatan Babulu 12 orang dan Kecamatan Sepaku 15 orang.

“Baju adat ini karena bertepatan dengan hari lahir Pancasila, sehingga yang dibawa temanya adalah keberagaman, di PPU kan majemuk, bukan hanya satu suku saja, sehingga harus menjadi representasi dari pengawas di kecamatan dan desa. Kita boleh berbeda, tapi cita-cita mengawal demokrasi elektoral sama, yaitu menuju PPU yang lebih baik,” terangnya.

Khazim juga menjelaskan dalam pelantikan ini bersamaan dengan pembekalan awal pengawas kelurahan dan desa. Ia menekankan 3 poin yang paling utama harus dilakukan. Pertama, pengawas di kelurahan dan desa harus melakukan pemetaan mitigasi potensi kerawanan dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) PPU.

Baca Juga:   DKP PPU Anggarakan Rp 400 Juta untuk Pengadaan Makanan Sehat dalam Penekanan Kasus Stunting

“Semua tahapan harus dimitigasi,” tegasnya.

Kedua, berkaitan dengan tahapan upaya melakukan pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat, edukasi dan koordinasi terkait dengan potensi kecurangan pada Pilkada 2024. Termasuk menambah pengetahuan daripada penjagaan Panwas kelurahan dan desa itu sendiri.

“Ketiga, apabila masih ada pelanggaran maka harus dilakukan penanganan pelanggaran, jadi ada tiga poin yang harus dilakukan panwas kelurahan dan desa,” terangnya.

Khazim terangkan semua yang dilakukan para panitia pengawasan mengacu pada UU 10 tahun 2016, namun penyelenggara masih mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Tugas dan kewenangannya tetap mengacu pada pencegahan dan penanganan pelanggaran pada UU Nomor 10 tahun 2016,” tandasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER