spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jurnalis Kaltim Suarakan Penolakan dan Protes RUU Penyiaran ke Gedung Wakil Rakyat

SAMARINDA – Polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pers atau Penyiaran mendapatkan perhatian dari jurnalis di Samarinda. Kamis (29/5/2024) pukul 10.00 WITA, puluhan jurnalis yang mengatasnamakan “Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim” mendatangi kantor DPRD Kalimantan Timur dengan membawa spanduk-spanduk penolakan.

Aksi tersebut diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Samarinda (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Samarinda, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan organisasi pers mahasiswa.

“Aksi ini merupakan upaya kita bersama untuk menyuarakan penolakan terhadap regulasi yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” tulisan di flyer unjuk rasa.

Massa Aksi Tolak RUU Penyiaran di depan Kantor DPRD Kaltim (Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim)

Setidaknya ada dua ayat dalam Rencana Undang-Undang Pers pada revisi kali ini. Yang pertama pada Pasal 50B ayat 2 Huruf C, dengan melarang penayangan jurnalistik investigasi. Kemudian di pasal yang sama di ayat yang berbeda, ayat 2 Huruf K yang identik dengan UU ITE, yaitu tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.

Di tempat lain, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa pemerintah telah menunda pembahasan RUU Penyiaran dengan alasan mendukung kemerdekaan pers.

Baca Juga:   Usai Bencana Kebakaran Besar, Kelurahan Petung Gelar Doa Bersama Warga dan Korban

“Berkaitan dengan itu, pemerintah selalu konsisten dalam mendukung dan memastikan prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat di dalam substansi Revisi Undang-Undang Penyiaran ini,” ucapnya.

RUU yang bersifat membungkam opini publik tersebut juga dikaji ulang oleh DPR RI dengan keterangan bahwa baru sekali diperdengarkan. Penolakan demi penolakan tumbuh di kalangan media, termasuk Tempo dan media besar lainnya. Tentu ini akan merugikan kesejahteraan pers serta penyiaran.

Pewarta: Khoirul Umam
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER