PPU – Dinas Komunikasi dan Informatika Penajam Paser Utara (PPU) terus melakukan penguatan dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan publik (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapir) di lingkungan Pemkab PPU. Salah satunya dengan memberikan pelatihan pada pejabat penghubung SP4N-Lapor pada masing-masing intansi untuk segera merespon dan menindaklajuti setiap aduan masyarakat yang masuk.
Kepala Diskominfo PPU, Khairudin menyampaikan pihaknya baru0baru ini telah menggelar Workshop Penguatan Sinergitas SP4N-Lapor untuk Lingkungan Pemkab PPU, Selasa (21/5/2024). Kegiatan itu diikuti sebanyak 95 orang terdiri dari Pejabat Penghubung SP4N-Lapor pada perangkat daerah, BUMD dan Kelurahan/Desa.
“Kegiatan itu merupakan momentum yang tepat bagi kita untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Sejatinya keinginan untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik merupakan hak setiap warga negara atau masyarakat,” ungkapnya, Rabu (29/5/2024).
Dalam kegiatan itu, menghadirkan Narasumber Andi Abd Razaq dan Mardiasih dari Diskominfo Kaltim serta Frederikus Denny Christyanto Kepala Asistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI perwakilan Kaltim.
Lanjut Khairuddin, kemajuan teknologi informasi saat ini membawa pengaruh yang luar biasa bagi tata kelola pemerintahan, termasuk dalam tata kelola layanan pengaduan masyarakat. Pengelolaan layanan pengaduan sekarang tidak bisa lagi dilakukan secara manual, tetapi harus berbasis teknologi informasi, sehingga hasilnya cepat, mudah, dan melalui kanal yang bisa diakses semua kalangan masyarakat.
“Oleh karenanya keberadaan SP4N Lapor yang memiliki beberapa kanal baik website maupun aplikasi mobile sebagai sarana menyampaikan keluh kesah masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sangat penting,” jelasnya.
Khairudin menambahkan, penting bagi pihaknya untuk dapat lebih masif lagi mensosialisasikan keberadaan SP4N-Lapor kepada masyarakat dengan menggunakan semua media informasi yang dimiliki. Sehingga masyarakat mengetahui keberadaan SP4N-Lapor sebagai sarana untuk menyampaikan keluhan ataupun pengaduan terhadap pelayanan publik.
“Jangan sampai masyarakat yang saat ini sudah fasih menggunakan gadget dan teknologi informasi, lebih sering menyampaikan pengaduannya melalui media sosial, yang malah akan menambah masalah apabila telah viral dan hal-hal demikian tidak kita inginkan,” ungkapnya.
Selain itu, ia menegaskan kepada Pejabat Penghubung SP4N-Lapor pada masing-masing intansi untuk segera merespon dan menindaklajuti setiap aduan masyarakat yang masuk. Setiap pengaduan yang tidak ditindaklanjuti, akan menjadi tunggakan setiap tahunnya dan wajib untuk diselesaikan, serta akan terus dimunculkan dalam evaluasi tahunan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Semoga melalui Workshop Penguatan Sinergitas SP4N LAPOR dapat memberikan pelayan publik yang baik, yang sesuai harapan masyarakat. Semakin baik pelayanan publik kita tentu akan semakin meningkatkan kualitas layanan publik kita, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik,” tutupnya. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)