spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Solidaritas Masyarakat PPU Kembali Gelar Aksi ke Kantor BPN, Tuntut Penyelesaian Segera Hak Kepemilikan Tanah di Wilayah Sepaku

PPU – Persoalan tanah memang menjadi suatu permasalahan yang sangat lumrah di bagi Masyarakat di Penajam Paser Utara (PPU), khususnya di wilayah Kecamatan Sepaku. Hal itu kembali disuarakan massa mengatasnamakan Solidaritas Masyarakat PPU yang melakukan aksi di depan Kantor ATR/BPN PPU, Selasa (28/5/2024).

Persoalan ini diungkapkan muncul semenjak hadirnya Ibukota Nusantara (IKN). Hal tersebut dinilai telah mengundang beberapa konflik persepsi serta aturan di Masyarakat.

Saat dikonfirmasi usai aksi kedua kalinya, Koordinator Lapangan Solidaritas Masyarakat PPU Ibrahim menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu undang-undang Otorita IKN. Serta tanah yang berada di wilayah Perusahaan IHM dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dapat segera di konfirmasi.

“Kita juga akan menunggu undang-undang yang pasti terkait Otorita serta ada beberapa tanah yang masuk wilayah PT IHM dapat segera dikonfirmasi, bagian mana saja berstatus HGU,” ujarnya.

Tambahnya, saat dilakukannya diskusi bersama Kepala Kantor ATR/BPN, Ade Chandra Wijaya mengatakan akan menyelesaikan terkait lahan di IHM tersebut selambat-lambatnya 4 Juni 2024 mendatang. Jika tidak terselesaikan hal ini, Ibrahimk menegaskan pihaknya akan memboikot wilayah IKN dengan jumlah massa yang lebih besar.

Baca Juga:   Pemkab PPU dan Kementerian PUPR Akan Bangun IPA Kapasitas 50 Liter per Detik di Sepaku

“Kan kita sudah diskusi terkait lahan IHM yang berstatus HGU yang mana saja dan dikonfirmasi secepatnya, ATR/BPN pun berjanji akan menyelesaikannya selambat-lambatnya di tanggal 4 Juni 2024 mendatang. Akan tetapi jika sampai dengan batas waktu yang diberikan tidakadanya penyelesaian dari pemerintah daerah dalam hal ini ATR/BPN, maka Kami akan Kembali aksi dengan jumlah massa yang lebih besar dengan memboikot IKN,” tegasnya.

Selain itu, massa meminta agar pemerintah pusat dapat memerikan perhastian atas masalah ini. Menyadari bahwa masyarakat di daerah masih banyak sekali yang tertindas.

“Kita juga melakukan ini agar Pemerintah Pusat dapat buka mata terhadap Masyarakat Daerah, dan ini juga kita lakukan atas dasar pernyataan Menteri ATR/BPN bahwa tidak akan terjadi sengketa, namun sengketa ini akan terjadi dengan hadirnya HGU,” tutupnya. (NRD)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER