spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sempat Mengamuk dan Resahkan Warga, URC Satpol PP PPU Berhasil Amankan ODGJ di Pasar Penajam

PPU – Personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengamankan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Selasa (28/5/2024).

“Kami menindaklanjuti laporan terkait adanya  yang meresahkan masyarakat berlokasi di Jalan Provinsi Kilometer 04 Jalan Pasar Induk Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Nenang,” kata Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali.

Tim Satuan Polisi Pamong Praja mengamankan ODGJ yang informasinya mengamuk di sepanjang jalur pasar tersebut. Informasi awal datang dari warga setempat yang menyampaikan ODGJ tersebut sempat membawa balok kayu berukuran 2 meter.

“Tim sempat melakukan pengejaran karena ODGJ tersebut sempat membahayakan pengendara yang melintas dengan membentangkan balok kayu ditengah jalan,” jelasnya.

Tak hanya itu, upaya untuk mengamankan ODGJ tersebut tidak mendapatkan penerimaan yang baik dari yang bersangkutan.

“Salah satu personel sempat mendapatkan serangan dari ODGJ tersebut sampai kemudian ODGJ tersebut dapat diamankan,” sebut Bagenda.

Kemudian, Satpol PP PPU segera membawa ODGJ tersebut ke RSUD Aji Putri Botung untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan kemudian ODGJ tersebut diamankan di Kantor Satpol PP untuk ditindak lanjuti oleh pihak Dinas Sosial (Dissos) PPU. (ADV/*SBK)

Baca Juga:   Pastikan Berjalan Kondusif, Personel Satpol PP PPU Amankan Peluncuran Tahapan Pemilu Serentak 2024
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER