spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kantor ATR/BPN PPU Bantah SHP Tak Bisa Diagunkan, Klaim Telah Koordinasi Dengan Sejumlah Bank

PPU – Usai kantornya digeruduk warga yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Penajam Paser Utara (PPU), Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) PPU angkat bicara soal beberapa tuntutan warga, Rabu (22/5/2024). Menjawab tudingan yang berkaitan dengan kejelasan atas lahan yang dikelola selama ini, khususnya yang berada di wilaytah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Seksi Survey dan Pemetaan ATR/BPN, Hadi Widodo menjelas terkait kejelasan hak dari terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang diterbitkan pihaknya melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Bahwa pada program PTSL Tahun Anggaran 2023. terdapat beberapa desa dan kelurahan di Kecamatan Sepaku yang menjadi target.

Di antaranya, Kelurahan Pemaluan, Kelurahan Maridan, Desa Binuang, Desa Sukomulyo dan Desa Semoi Dua. “Kegiatan ini kan di pihak ketiga-kan oleh PT Frasta sejak 2021, lalu peta bidangnya diterbitkan di 2021 juga. Seharusnya ini berlanjut untuk ikut di PTSL anggaran 2023,” terangnya, Rabu (22/5/2024).

Kemudian sejak tanggal 14 Februari 2022 terbitlah Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022 tentang pembatasan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN. Sehingga seluruh kegiatan penerbitan Hak Atas Tanah di dalam kawasan IKN dihentikan sampai pemberitahuan selanjutnya.

Baca Juga:   20 Finalis Duta Wisata 2024 Terpilih, Siap Berkontestasi di Malam Grand Final

“Selama rentang waktu penghentian penerbitan tersebut sekelompok masayrakat dari Pemaluan dan sekitarnya beberapa kali datang ke Kantor ATR/BPN Penajam dan mengajukan keberatan juga memohon agar kegiatan PTSL melibatkan Ombudsman RI,” jelas Hadi.

Suasana pengamanan oleh personel Satpol PP PPU saat aksi demonstrasi masyarakat. (Deddy/RadarMedia)

Akhirnya, sambungnya, bahwa pada 2023 surat edaran sebelumnya telah dicabut. Sehingga kegiatan PTSL dapat dilanjutkan untuk Kecamatan Sepaku. “Sebagian besar wilayah Kecamatan Sepaku yang masuk dalam PTSL itu masuk wilayah deliasi IKN, sebagaimana UU IKN Tahun 2022,” tambahnya.

Akibatnya, pihak ATR/BPN harus lebih cermat dalam menerbitkan surat yang telah terdata dalam PTSL sebelumnya. Ia jelaskan berdasarkan nomenklatur Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTKSN) sangat berbeda dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten PPU yang biasa digunakan sebelumnya.

“Jada terdapat beberapa kawasan yang telah ditargetkan untuk pembangkit listrik dan rimba kota,” ungkap Hadi.

Lebih lanjut, setelah melalui sidang panitia PTSL. Dari situ akhirnya diputuskan untuk memberikan hak pakai kepada warga yang lahannya masuk ke deliasi IKN.

“Jadi keluhan terkait SHP (sertifikat Hak Pakai) yang dikeluhkan warga tidak sepenuhnya benar, Kami telah mengadakan pertemuan dengan Bank-Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) terkait hal tersebut dan mengikutsertakan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah),” terangnya.

Baca Juga:   IKN Memerlukan Kesiapan SDM ASN PPU

Adapun pertemuan tersebut dilakukan pada Jumat (17/5/2024). Hasilnya hak pakai dan hak-hak lainnya dapat dijaminkan di Bank. Hal berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 dan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

“Harusnya tidak ada masalah terkait pemberian hak pakai, karena pihak bank akan memberikan hak tanggungan, besarnya pinjaman dan jangka waktu pinjaman,” tutup Hadi.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER