spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Buron Terpidana Pengangkut BBM Ilegal Diringkus Kejari PPU di Makassar

PPU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus terpidana buron atas nama Dahniar Binti H Darisa telah ditangkap Rabu (22/5/2024). Ia ditangkap sat berada di di Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI. Kepala Seksi Intel Kejari PPU, Dony Dwi Wijayanto menyampaikan dalam rilis resmi Kejari PPU, saat ini terpidana sudah dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk diproses lebih lanjut oleh Tim Jaksa Kejari PPU.

Guna melaksanakan eksekusi pada terpidana buron tersebut. “Kegiatan pengamanan dilaksanakan dengan lancar dan aman,” terangnya (23/5/2024).

Dony menjelaskan bahwa terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut dikenakan pidana perkara pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa Izin Usaha Pengangkutan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B juncto Pasal 23 Ayat 2 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Gas dan Bumi.

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor : 264/Pid.Sus/2018/PN Tanggal 11 Oktober 2018, dengan amar putusan menjatuhkan dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” jelasnya.

Baca Juga:   Bupati PPU Sampaikan Kemajuan Daerah saat Upacara HUT Ke-21 PPU

Lebih lanjut, dalam proses pengamanan terpidana bersikap kooperatif. Sehingga berjalan lancar. Ia juga mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana a.n Dahniar Binti H. Darisa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 pukul 22.30 Wita bertempat di Rutan Kelas I Makassar,” tutup Dony.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER