spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ratusan Warga Geruduk Pemkab dan Kantor ATR/BPN PPU, Minta Kejelasan Status Lahan

PPU – Sekumpulan warga yang menamai diri mereka Solidaritas Masyarakat Penajam Paser Utara (PPU) beramai-ramai geruduk Kantor Pemkab PPU (Pemkab) PPU dan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) PPU, Rabu (22/5/2024). Mereka menuntut hak atas tanahnya yang masih belum jelas bentuk legalitasnya, khususnya disebut yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sekira pukul 10.00 Wita, massa berkumpul di Kantor Pemkab PPU dan berakhir di Kantor ATR/BPN PPU sekira pukul 15.00 Wita. Aksi ini diwarnai dengan orasi warga yang menuntut kejelasan atas surat-surat tanah yang telah dimilikinya.

Koordinator Lapangan (Korlap) Solidaritas Masyarakat PPU, Ibrahim menyampaikan tuntutan warga agar status Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di lahan warga segera dicabut. Dikarenakan massa menilai HGU yang diberikan tanpa ada sosialisasi dan pergantian.

“Selain itu, Sertifikat Hak Pakai (SHP) harusnya dicabut, dikarenakan warga tidak dapat menjadikan tanah tersebut sebagai agunan jika dibutuhkan,” tegasnya.

Kemudian massa juga meminta adanya administrasi yang lebih transparan. Untuk menghindari pungutan liar. Termasuk dalam proses pergantirugian, ada kejelasan harga yang telah ditentukan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per meternya, yang harganya harus ditentukan di setiap kelurahan.

Baca Juga:   Bupati PPU Resmi Buka Gelaran MTQ PP Ke-18

“Kami juga pertanyakan fungsi Bank Tanah. Jangan semena-mena, buat apa? Siapa yang menabung di sana?” tandas Ibrahim.

Warga, sambungnya, juga mempertanyakan berkaitan dengan adanya Reforma Agraria yang sedang berjalan. Karena pergantian yang dilakukan hanya untuk tanam tumbuh, bukan untuk lahan.

“Kita selalu mengatakan kemerdekaan, tapi tanah di tempat Kita langsung diambil secara paksa,” sesalnya.

Selain itu, Ibrahim turut membeberkan adanya SHP yang diubah menjadi HGU oleh Kepala ATR/BPN PPU, Ade Chandra Wijaya. Hal tersebut terjadi sekira 2022 silam.

“Kalau BPN ini yang sangat dirugikan banyak. Karena misal antrian hanya sampai jam 11 pelayanannya, itu merugikan tuh. Tutupnya Kantor BPN cuma sampai jam 2,” ucapnya.

Berkaitan dengan itu pula, menurutnya, pengubahan SHP dan diserahkan ke orang lain, sepenuhnya merupakan kewenangan Kantor ATR/BPN PPU. Sejalan pula dengan yang terjadi saat ini, kala warga mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk menyelesaikan konflik.

Namun semuanya tergantung dari kewenangan Kantor ATR/BPN yang menentukan apakah warga mendapatkan Hak Milik atau Hak Pakai. “Ada ribuan orang dan ribuan hektare yang terdampak. Di antaranya, Kelurahan Pemaluan, Jenebora, Pantai Lango, Pemaluan, hingga Waru,” kata Ibrahim.

Baca Juga:   Skandal Penggelapan Dana Rp 2,3 Miliar di Pelabuhan Buluminung, Mantan Direktur dan Kabag Keuangan Diserahkan ke JPU

Lebih lanjut, aksi serupa masih akan digelar untuk terus mengawal aspirasi ini. “Kami Selasa (28/05/2024) akan datang lagi dengan massa yang lebih banyak,” tutupnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER