spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Launcing KKPD sebagai Alat Pembayaran Non-Tunai, 5 OPD Pemkab PPU jadi Pilot Project

PPU – Sejalan dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dilaunching di Pemkab PPU. Sebelum diterapkan sepenuhnya, ada 5 organisasi perangkat daerah (OPD) ditunjuk untuk menjadi pilot project.

Kegiatan yang dibuka oleh Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun ini juga sekaligus dirangkai dengan sosialisasi penggunaan KKPD ini yang digelar di Aula lantai III Kantor Bupati PPU, Selasa (21/5/2024). Ia mengatakan KKDP merupakan satu terobosan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat untuk efektivitas belanja di daerah.

Selain itu, KKDP juga dikembangkan sebagai salah satu alat pembayaran non tunai yang mendukung digitalisasi transaksi belanja pemerintah. Menurutnya, KKPD diklasifikasikan berdasarkan keperluannya yaitu kartu kredit untuk keperluan belanja barang dan jasa serta belanja modal dan KKPD yang dapat dipergunakan untuk keperluan belanja perjalanan dinas.

“KKPD ini tentunya dapat memudahkan dalam pemesanan jasa, seperti pemesanan akomodasi hotel dan transportasi pesawat terbang,” terangnya.

Untuk awal ini, penerapan KKPD untuk 5 perangkat daerah sebagai pilot project. Masing-masing Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kabupaten PPU, Inspektorat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perpustakaan dan Arsip serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung PPU.

Baca Juga:   Terapkan Konsep Pendidikan Masa Depan, Otorita IKN Gelar Pelatihan Beyond Schooling ke Kepala Sekolah dan Guru di Sepaku

Kelima Perangkat Daerah tersebut tambahnyaa, diharapkan dapat langsung menerapkan dan menggunakan KKPD dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 ini. Melalui sosialisasi ini juga, ia mengharapkan adanya peningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam membelanjakan anggaran daerah.

“Sekaligus KKPD ini bisa mempersingkat administrasi dalam pembelanjaan anggaran, karena sifat pembayaran yang dipermudah. “Saya harapkan kelima SKPD ini sudah bisa menerapkan KKPD sebagai pilot project program ini di PPU,” tutupnya. (ADV/ProkopimPPU/SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER