spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gerindra – PDIP Jalin Komunikasi, Jarwanto; Buka Peluang Semua Pihak untuk Pilkada PPU

PPU – Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Penajam Paser Utara (PPU), Jarwanto benarkan bahwa telah mengambil formulir penjaringan bakal Calon Bupati PPU ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) PPU. Hal ini upaya membuka jaringan seluas-luasnya kepada siapa pun kader internal untuk mendaftar sebagai calonCupati PPU.

Jarwanto mengatakan pihaknya masih terus berproses dan terus melakukan komunikasi dengan PDIP PPU. Walaupun, pendaftaran telah ditutup beberapa hari yang lalu.

“Kan tanggung jawab sebagai partai pemenang juga harus mengusung calon-calon dari internalnya,” terangnya.

Disinggung terkait sosok yang dicalonkan oleh Partai Gerindra, Jarwanto mengatakan belum dapat mengeluarkan nama pastinya. Namun dirinya menekankan siapapun kadernya, Partai Gerindra akan terbuka terhadap pencalonan tersebut.

“Tunggu saja, karena masih berproses, ini bagian dari strategi politik, sama dengan partai lain, belum terlambat,” tambahnya.

Begitu pun, Jarwanto mengatakan juga belum dapat memastikan nama yang simpang siur terhadap pencalonan Ketua DPC Gerindra PPU, Raup Muin atau Baharudin Muin yang akan dicalonkan sebagai Bakal Calon Bupati PPU.

Baca Juga:   Pemkab PPU Dukung Rencana Pengadaan 225 Ribu ASN untuk IKN di 2024

“Masih belum dapat dipastikan, bisa keduanya, bahkan bisa jadi sekretarisnya (Jarwanto).” kelakarnya.

Ia mengatakan masih banyak kemungkinan yang terjadi, selain kader internal pihaknya juga membuka kemungkinan naturalisasi. Di mana, pihaknya terbuka untuk pencalonan dari pihak luar. “Paling penting yang sesuai dan mau menjalankan manifesto Partai Gerindra,” pungkasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER