spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tertangkap, Kades Giripurwa Kembali Berulah dengan Membagikan Kamera CCTV ke Warga Pakai Dana Pribadi

PPU – Demi menciptakan rasa aman dan nyaman Desa Giripurwa, Kepala Desa (Kades) Giripurwa membagikan sebuah kamera CCTV kepada masyarakat. Pembagian CCTV tersebut bukan bersumber dari APBDes, melainkan dana pribadi.

Saat dikonfirmasi awak media, Habi Rudianto mengatakan bahwa pembagian kamera CCTV ini dilakukan atas dasar kepedulian. Serta pengabdiannya kepada Masyarakat Giripurwa khususnya, agar terciptanya suasana aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Ini Saya lakukan agar warga Giripurwa khususnya merasa aman dan nyaman dengan ada CCTV ini, Saya pun tidak mengocek dana Desa melainkan memakai dana pribadi Saya sendiri,” ujarnya yang akrab disapa Mas Habi, Senin (20/5/2024).

Mas Habi menambahkan, untuk sementara ini baru 7 buah CCTV yang dibagikan. Namun selanjutnya akan ditambahkan kembali, untuk pembagian selanjutnya berkemungkinan bukan hanya berupa CCTV melainkan beberapa fasilitas yang berguna bagi Masyarakat khususnya.

“Sementara memang hanya 7 buah CCTV saja yang Saya bagikan kepada warga, akan tetapi kemungkinan besar Saya akan menambahkannya atau pula akan diberikan fasilitas lainnya, yang pastinya akan sangat berguna bagi warga,” ucapnya.

Baca Juga:   Andi Harahap Siap Tarung Kembali jadi Calon Bupati PPU Periode 2024-2029 Mendatang

Harapannya dengan pemberian CCTV ini warga dapat sangat merasakan suasana aman dan nyaman di rumah. Agar dari jarak jangkauan salah satu rumah warga jika terpasang ini dapat mencakup area tetangga rumahnya juga.

“Semoga CCTV ini pula dapat sangat bermanfaat dan memanfaatkannya bagi 7 warga yang menerima. Pastinya Saya berharap CCTV ini dapat bermanfaat dan dimanfaatkan bagi warga yang menerima, Adapun warga yang belum mendapatkannya Inshallah kedepannya Saya akan menambahkannya baik dalam bentuk CCTV maupun fasiltas lainnya yang sangat bermanfaat,” pungkas Mas Habi. (NRD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER