spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pj Bupati PPU Kembali Lantik Dua Pejabat Administrator

PPU – Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun melantik dua Pejabat Administrator, Senin, (20/5/2024). Masing-masing Kusnul Khotimah sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) dan Nuryulianita Sunawardhati sebagai Kabid Penataan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten PPU.

Dua pejabat Administrator ini seyogyanya dilantik pada jumat (17/5) beberapa hari sebelumnya. Namun karena yang bersangkutan saat pelantikan sedang menjalankan tugas luar daerah maka pelantikan susulan baru dilaksanakan secara terpisah pada hari ini.

Makmur mengatakan bahwa pengembangan karier pegawai tidak dilakukan hanya semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan. Melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi.

“Semua ini dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan umum kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain demi merespons tuntutan masyarakat terhadap pelayanan birokrasi yang baik, juga dilaksanakan dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip clean government dan good governance yang secara universal diyakini menjadi prinsip yang diperlukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Baca Juga:   BKAD PPU Pastikan Implementasi PJLP Akan Sesuai Kebijakan Daerah

“Saya berharap kepada seluruh pejabat yang telah dilantik agar segera melaksanakan tugas ASN sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pada satuan kerja perangkat daerah masing-masing. Utamakan prilaku disiplin sebagai contoh dan tauladan bagi bawahan yang saudara pimpin,” tutup Makmur. (ADV/ProkopimPPU/SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER