PPU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan pendampingan penertiban pedagang tahap II di Pasar Rakyat Babulu, Jumat, (17/05/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan guna menertibkan beberapa pedagang yang masih berjualan tidak pada tempatnya. Yakni di bahu jalan pasar, atas parit, dan meletakkan meja dan tempat berjualan tidak pada tempat yang telah disiapkan.
“Dinas KUKM Perindag PPU dan pihak Pasar Babulu telah mempersiapkan lokasi dan tempat khusus. Tapi masih ada pedagang yang tak taat,” ucap Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali.
Aksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut sebelumnya pada tahap I beberapa waktu lalu. Dalam agenda penertiban pedagang yang sama.
“Ini tindak lanjut setelah penertiban sebelumnya, karena masih ada beberapa pedagang yang masih tak menghiraukan teguran,” katanya.
Meski begitu, personel Satpol PP PPU dalam melakukan penertiban tetap mengendapankan humanisme. Setelah penertiban tim juga kembali mengimbau kepada para pedagang yang berjualan di pintu masuk utama Pasar Rakyat Babulu untuk segera merapikan tempat berjualannya. Yakni dengan tidak memasang terpal, berjualan dibahu jalan dan meletakkan barang daganganya di bahu jalan.
Selain itu, Satpol PP PPU juga mendampingi Dinas Perhubungan (Dsihub) PPU dalam menertibkan lokasi parkir pengunjung. Tim juga menyampikan kepada para juru parkir (jukir) untuk membantu mengarahkan warga yang memarkirkan motor tidak pada tempat yang seharusnya. Kemudian untuk memarkirkan kendaraanya ditempat yang telah disiapkan.ada di Pasar Rakyat Babulu.
“”al ini juga telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” pungkas Bagenda. (ADV/*SBK)