spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP PPU Lakukan Penertiban Pedagang di Pasar Babulu

PPU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan pendampingan penertiban pedagang tahap II di Pasar Rakyat Babulu, Jumat, (17/05/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan guna menertibkan beberapa pedagang yang masih berjualan tidak pada tempatnya. Yakni di bahu jalan pasar, atas parit, dan meletakkan meja dan tempat berjualan tidak pada tempat yang telah disiapkan.

“Dinas KUKM Perindag PPU dan pihak Pasar Babulu telah mempersiapkan lokasi dan tempat khusus. Tapi masih ada pedagang yang tak taat,” ucap Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali.

Aksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut sebelumnya pada tahap I beberapa waktu lalu. Dalam agenda penertiban pedagang yang sama.

“Ini tindak lanjut setelah penertiban sebelumnya, karena masih ada beberapa pedagang yang masih tak menghiraukan teguran,” katanya.

Meski begitu, personel Satpol PP PPU dalam melakukan penertiban tetap mengendapankan humanisme. Setelah penertiban tim juga kembali mengimbau kepada para pedagang yang berjualan di pintu masuk utama Pasar Rakyat Babulu untuk segera merapikan tempat berjualannya. Yakni dengan tidak memasang terpal, berjualan dibahu jalan dan meletakkan barang daganganya di bahu jalan.

Baca Juga:   Sambut Pendaratan Perdana Presiden Jokowi di Bandara VVIP IKN, Pj Bupati PPU; Tonggak Sejarah Untuk Indonesia

Selain itu, Satpol PP PPU juga mendampingi Dinas Perhubungan (Dsihub) PPU dalam menertibkan lokasi parkir pengunjung. Tim juga menyampikan kepada para juru parkir (jukir) untuk membantu mengarahkan warga yang memarkirkan motor tidak pada tempat yang seharusnya. Kemudian untuk memarkirkan kendaraanya ditempat yang telah disiapkan.ada di Pasar Rakyat Babulu.

“”al ini juga telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” pungkas Bagenda. (ADV/*SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER