PPU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) kmebali melakukan pengaman terhadap orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Kali ini, ODGJ tersebut meresahkan warga di Kelurahan Petung, Selasa (14/5/2024).
“Personel Unit Reaksi Cepat (URC) menindaklanjuti laporan adanya orang dengan gangguan jiwa yang sempat meresahkan warga,” ucap Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali.
Diketahui ODGJ tersebut mengganggu warga di sekitar Jalan Silkar Kelurahan Girimukti PPU. Kemudian ODGJ tersebut juga menganggu warga hingga ke Kelurahan Petung.
Tim kemudian segera mengamankan ODGJ tersebut di kantor Kelurahan Petung dan langsung membawa ODGJ ke Kantor Satpol PP PPU. Pengamanan dilakukan pada pagi hari sekira pukul 08.21 Wita.
“Saat ini, ODGJ yang bersangkutan diamankan di Mabes (markas besar) Satpol PP PPU. Setelah itu, Kami menindaklanjuti dengan menghubungi dinas terkait dan kelurga ODGJ,” pungkas Bagenda. (ADV/*SBK)