spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPJS Kesehatan Gelar Forum Komunikasi dengan Pemkab PPU Terkait Program JKN-KIS

PPU – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) menggelar pertemuan bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pertemuan ini dilakukan khusus dalam upaya keberlanjutan Program JKN-KIS di Benuo Taka.

Dalam forum komunikasi dengan pemangku kepentingan di PPU tersebut, pembahasan ada pada seputar implementasi program serta monitoring dan evaluasi serta fasilitasi pelayanan peserta program JKN-KIS tanpa diskriminasi. Digelar di Ruang Rapat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Rabu, (8/5/2024).

Sekkab PPU, Tohar menyampaikan bahwa Pemkab PPU memiliki hak dan kewajiban terkait program pelayanan kesehatan dasar. “Pemerintah Daerah PPU punya kepentingan dengan BPJS, terkait hak dan kewajiban program pelayanan kesehatan dasar, sehingga akuntabilitasnya harus dikedepankan,” ungkapnya.

Juga hadir dalam forum itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Sarman Palipadang, Kepala Kantor BPJS Kabupaten PPU Ivanna Simanjuntak. Adapun pokok-pokok pembahasan seperti cakupan kepesertaan, monitoring pembayaran iuran, pelayanan kesehatan serta regulasi terbaru disampaikan.

Sarman menerangkan per tanggal 1 Mei 2024 capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten PPU mencapai angka 99,92 persen dengan tingkat keaktifan di angka 91,36 persen. Selain itu, Sarman menjelaskan salah satu regulasi terbaru yaitu integrasi layanan informasi dan pengaduan CHIKA dan Pandawa.

Baca Juga:   Hadiri Penetapan Bupati PPU Terpilih, Desmon Beri Penghormatan untuk Pemenang

“Per tanggal 1 April 2024 sudah diintegrasikan, sehingga masyarakat dapat menggunakan layanan informasi atau pengaduan ke sistem Pandawa saja di nomor 0811 8 165 165.” terangnya.

Melalui forum ini, salah satu dukungan yang diharapkan oleh BPJS Kesehatan kepada Pemda PPU agar dapat menghimbau seluruh masyarakat untuk dapat melakukan skrining kesehatan di Aplikasi Mobile JKN atau Web Skrining. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER